BI Kaji Aturan Kripto Diawasi oleh Bappebti, ini Alasannya

Fabian Pratama Kusumah . December 01, 2021

Foto: Tokocrypto

Teknologi.idBank Indonesia (BI) berencana mengkaji ulang aturan soal aset kripto sebagai komoditas yang kini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Sekarang ini kripto di bawah Bappebti perlu kami kaji dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perlu kami dudukkan dengan baik," kata Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Juda, kripto di Indonesia masih dipandang sebagai komoditas berjangka yang diperdagangkan. Padahal, kripto juga dapat memberikan efek samping bagi sistem keuangan nasional.

Meskipun, kata Juda saat ini kripto belum banyak digunakan sebagai transaksi, bahkan di dunia pun dijadikan sebagai instrumen investasi, tapi BI memandang perlu membuat masyarakat memahami bahwa saat ini aset kripto tidak aman, karena tidak ada underlying-nya.

Ia pun menegaskan bank sentral telah melarang industri perbankan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.

Selain itu, BI juga melarang perbankan memfasilitasi pendanaan yang berkaitan dengan mata uang digital tersebut.

Selain mengatur kripto, pihaknya akan terus mempersiapkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah.

Dia pun menilai percepatan Central Bank Digital Currency (CDBC) atau rupiah digital merupakan strategi BI untuk memerangi transaksi kripto di Tanah Air.

Baca juga: Lima Aset Kripto Metaverse Paling Top

“Dengan adanya CDBC, orang akan percaya pada CDBC, rupiah digital Indonesia dan orang akan lebih percaya bank sentral dibandingkan kripto,”

“Jadi, menurut hemat kami CDBC adalah salah satu upaya untuk mengatasi penggunaan cryptocurrency dalam transaksi,” tuturnya.

Walau demikian, ia tidak menutup mata bahwa keberadaan kripto masih banyak digandrungi oleh masyarakat khususnya kalangan milenial.

"Kalo nggak beli kripto nggak gagah seperti itu kalau kaum milenial. Sepakat bahwa ini perlu dikaji kembali mestinya ini bukan di Bappebti pengawasan bursa kripto ini," jelas Juda.

(fpk)

Share :