Ini Dia, Cara Mudah Tukarkan Uang Baru Jelang Idul Fitri di Situs Web BI

Azriel Agustian . March 21, 2024

Foto : finansial.bisnis.com

Teknologi.id - Menjelang Idul Fitri umumnya masyarakat Indonesia akan menukar uang baru untuk berbagi tunjangan hari raya (THR).

Sebelum melakukan pemesanan penukaran uang baru di situs web Pintar BI, masyarakat harus memperhatikan persyaratan penukaran uang baru.

Apa saja itu? Selengkapnya berikut ini cara mudah tukarkan uang baru menjelang idul fitri di situs web BI beserta syarat & ketentuannya. 

Syarat & Ketentuan penukaran uang baru di BI

Dilansir dari laman BI, berikut ini beberapa syarat penukaran uang baru yang harus diperhatikan masyarakat.

1. Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.

2. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

3. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

4. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

BACA JUGA : Rekomendasi Gadget untuk Ngabuburit Jadi Lebih Seru

Tata cara pemilahan uang sebelum ditukarkan

Perlu diperhatikan, uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

3. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/ 

4. Pada halaman utama pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.

5. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

6. Klik tombol “Lihat Lokasi.”

7. Nantinya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.

8. Pilih lokasi, tanggal, dan waktu yang diinginkan.

9. Isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar.

10. Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan.

11. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(aa)

Share :