Foto : finansial.bisnis.com
Teknologi.id - Menjelang
Idul Fitri umumnya masyarakat Indonesia akan menukar uang baru untuk berbagi
tunjangan hari raya (THR).
Sebelum melakukan pemesanan penukaran uang baru di situs web Pintar BI, masyarakat harus memperhatikan persyaratan penukaran uang baru.
Apa saja itu? Selengkapnya berikut ini cara mudah tukarkan uang baru menjelang idul fitri di situs web BI beserta syarat & ketentuannya.
Syarat & Ketentuan penukaran uang baru
di BI
Dilansir dari laman BI,
berikut ini beberapa syarat penukaran uang baru yang harus diperhatikan
masyarakat.
1. Penukaran hanya bisa
dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan
Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam
bentuk digital atau cetak.
2. Penukar yang akan
melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah
dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
3. Bank Indonesia memberikan
penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai
nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan, di mana penggantian dapat
diberikan menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau
berbeda.
4. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling, melainkan dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
BACA JUGA : Rekomendasi Gadget untuk Ngabuburit Jadi Lebih Seru
Tata cara pemilahan uang
sebelum ditukarkan
Perlu diperhatikan, uang
Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Uang Rupiah dipilah
menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara
uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
2. Tidak menggunakan
selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan
uang rupiah.
3. Kunjungi laman
https://pintar.bi.go.id/
4. Pada halaman utama pilih
menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
5. Pilih provinsi lokasi
penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
6. Klik tombol “Lihat Lokasi.”
7. Nantinya akan muncul
daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
8. Pilih lokasi, tanggal,
dan waktu yang diinginkan.
9. Isikan data diri berupa
Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor telepon, dan alamat e-mail Isi
jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan
yang bisa ditukar.
10. Selanjutnya lakukan
pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan.
11. Bawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau cetak.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(aa)
Tinggalkan Komentar