Foto: Tokocrypto
Teknologi.id – Bank
Indonesia (BI) berencana mengkaji ulang aturan soal aset kripto sebagai
komoditas yang kini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti).
"Sekarang ini kripto di
bawah Bappebti perlu kami kaji dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perlu kami dudukkan dengan
baik," kata Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung, dikutip dari
CNN Indonesia.
Menurut Juda, kripto di Indonesia masih dipandang sebagai komoditas
berjangka yang diperdagangkan. Padahal, kripto juga dapat memberikan efek
samping bagi sistem keuangan nasional.
Meskipun, kata Juda saat ini
kripto belum banyak digunakan sebagai transaksi, bahkan di dunia pun dijadikan
sebagai instrumen investasi, tapi BI memandang perlu membuat masyarakat
memahami bahwa saat ini aset kripto tidak aman, karena tidak ada
underlying-nya.
Ia pun menegaskan bank sentral
telah melarang industri perbankan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
Selain itu, BI juga melarang
perbankan memfasilitasi pendanaan yang berkaitan dengan mata uang digital
tersebut.
Selain mengatur kripto, pihaknya akan
terus mempersiapkan Central Bank Digital
Currency (CBDC) atau rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah.
Dia pun menilai percepatan Central Bank Digital Currency (CDBC) atau rupiah digital merupakan strategi BI untuk memerangi transaksi kripto di Tanah Air.
Baca juga: Lima Aset Kripto Metaverse Paling Top
“Dengan adanya CDBC, orang akan
percaya pada CDBC, rupiah digital Indonesia dan orang akan lebih percaya bank
sentral dibandingkan kripto,”
“Jadi, menurut hemat kami CDBC
adalah salah satu upaya untuk mengatasi penggunaan cryptocurrency dalam
transaksi,” tuturnya.
Walau demikian, ia tidak menutup
mata bahwa keberadaan kripto masih
banyak digandrungi oleh masyarakat khususnya kalangan milenial.
"Kalo nggak beli kripto
nggak gagah seperti itu kalau kaum milenial. Sepakat bahwa ini perlu dikaji
kembali mestinya ini bukan di Bappebti pengawasan bursa kripto ini," jelas
Juda.
(fpk)
Tinggalkan Komentar