Cara Cek NIK KTP Terpakai Pinjol: Panduan iDebku OJK Terbaru Januari 2026

Wildan Nur Alif Kurniawan . January 12, 2026


Foto: Kemendagri

Teknologi.id – Ancaman pencurian data pribadi di Indonesia telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Salah satu modus yang paling merugikan masyarakat adalah penggunaan NIK KTP milik orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Banyak korban baru menyadari identitasnya dicatut saat mereka tiba-tiba didatangi penagih hutang atau ditolak saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena catatan kredit yang buruk. Menanggapi keresahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat layanan transparansi informasi keuangan. Laporan terbaru CNBC Indonesia merinci bagaimana masyarakat dapat melakukan pemeriksaan mandiri secara berkala untuk memastikan NIK mereka tetap "bersih".

Kunci utama dalam sistem deteksi ini adalah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang dahulu dikenal sebagai BI Checking. SLIK mencatat setiap riwayat pinjaman dari lembaga keuangan yang legal dan terdaftar, termasuk bank dan perusahaan fintech lending. Untuk mempermudah akses, OJK menyediakan platform digital bernama iDebku yang memungkinkan pengecekan dilakukan sepenuhnya secara daring.

Mengakses iDebku OJK: Prosedur Resmi dan Syarat Dokumen

Melakukan pengecekan melalui iDebku bukan sekadar memasukkan nomor KTP di sebuah kolom pencarian. Sebagai sistem yang melindungi data sangat sensitif, OJK menerapkan verifikasi berlapis untuk memastikan bahwa pemohon informasi adalah pemilik data yang sah. Pada tahun 2026, sistem ini telah ditingkatkan dengan fitur enkripsi dan pengenalan wajah yang lebih canggih.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs resmi di alamat idebku.ojk.go.id. Di halaman utama, pengguna akan diminta untuk memilih menu "Pendaftaran". Pada tahap ini, Anda harus mengisi formulir digital yang mencakup jenis debitur (perorangan), kewarganegaraan, dan nomor NIK. Setelah itu, pengguna diwajibkan mengunggah foto KTP asli, foto diri (pas foto), dan foto diri sedang memegang KTP (selfie KTP). Pastikan kualitas gambar sangat jelas karena sistem verifikasi otomatis OJK seringkali menolak dokumen yang buram atau terkena pantulan cahaya.

Baca juga: Daftar Kerja Malah Ditagih Pinjol, Intip Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan

Proses Verifikasi dan Pengiriman Laporan iDeb

Setelah semua data terunggah, pemohon akan menerima nomor pendaftaran melalui email yang didaftarkan. Nomor ini berfungsi untuk memantau status permohonan. Biasanya, petugas OJK atau sistem otomatis akan memproses permintaan tersebut dalam waktu paling lambat satu hari kerja. Hasilnya tidak akan ditampilkan langsung di browser, melainkan akan dikirimkan dalam bentuk dokumen PDF terenkripsi ke alamat email pemohon.

Di dalam dokumen Informasi Debitur (iDeb) tersebut, Anda akan melihat rincian yang sangat detail. Data tersebut mencakup nama lembaga keuangan (bank atau pinjol), jumlah plafon pinjaman, tanggal pencairan, hingga status kolektibilitas atau riwayat pembayaran (apakah lancar atau menunggak). Jika dalam daftar tersebut muncul nama perusahaan fintech yang tidak pernah Anda gunakan jasanya, maka itu adalah indikasi kuat bahwa NIK Anda telah disalahgunakan.

Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Penting untuk dicatat bahwa laporan iDebku OJK hanya menampilkan data dari penyelenggara pinjol yang legal dan berizin. Pinjol ilegal, yang tidak terdaftar di OJK, tidak akan melaporkan datanya ke sistem SLIK. Oleh karena itu, jika Anda tidak menemukan pinjaman aneh di iDebku tetapi tetap mendapatkan teror tagihan, besar kemungkinan data Anda digunakan pada aplikasi pinjol ilegal.

Dalam menghadapi pinjol ilegal, langkahnya berbeda. Anda tidak perlu memusingkan skor kredit di OJK, karena mereka tidak punya akses ke sana. Fokus utamanya adalah pada keamanan fisik dan digital. Laporan CNBC Indonesia menekankan bahwa jika Anda menjadi korban pinjol ilegal, segera blokir semua nomor penagih dan jangan pernah mentransfer uang sepeser pun, karena membayar satu kali hanya akan mengundang pemerasan berkelanjutan.

Baca juga: OJK Tutup 2.500 Pinjol, Anak Muda Harus Bijak Pakai Paylater

Langkah Evakuasi Jika NIK Terbukti Dicatut

Apabila hasil iDebku menunjukkan adanya pinjaman di lembaga legal yang tidak Anda akui, Anda harus segera bertindak cepat untuk membersihkan nama baik. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Adukan ke Lembaga Jasa Keuangan Terkait: Hubungi layanan pelanggan perusahaan pinjol atau bank yang tercantum dalam laporan tersebut. Sampaikan keberatan dan jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Minta mereka untuk menunjukkan bukti verifikasi (seperti foto selfie saat pendaftaran) untuk dibandingkan dengan wajah asli Anda.

  2. Lapor ke OJK: Gunakan layanan Kontak OJK 157 atau WhatsApp resmi OJK (081-157-157-157). Laporan ini penting agar OJK dapat menekan perusahaan tersebut untuk menginvestigasi dugaan penipuan identitas.

  3. Laporan Polisi: Buatlah laporan resmi di kantor polisi terdekat atas dugaan tindak pidana pencurian identitas atau manipulasi data pribadi. Surat laporan polisi ini adalah dokumen hukum yang sangat kuat untuk meminta penghapusan catatan hutang yang salah di sistem perbankan nasional.


Foto: Pemerintahan Kota Tanjung Pinang

Membangun Kebiasaan "Kesehatan Kredit"

Memasuki era Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku penuh di tahun 2026, kesadaran individu adalah pertahanan pertama. Melakukan cek NIK secara berkala di iDebku setidaknya setiap tiga bulan sekali kini sudah menjadi keharusan, layaknya melakukan medical check-up.

Selain itu, hindari mengunggah foto KTP secara sembarangan di media sosial atau memberikannya kepada pihak yang tidak memiliki urgensi jelas (seperti saat mengikuti undian berhadiah tidak resmi). Dengan tetap waspada dan memahami cara kerja sistem informasi keuangan, kita dapat memastikan bahwa hak-hak finansial dan reputasi kredit kita tetap terjaga dari bayang-bayang kejahatan pinjol.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News



(WN/ZA)

Share :