Teknologi.id - Tengah hangat isu penyalahgunaan KTP untuk melamar pekerjaan digunakan untuk mendaftar pinjol (pinjaman online). Kejadian itu terjadi di Pusat Grosir Cililitan kepada 27 korban yang malah diburu penagih utang setelah melamar pekerjaan di sana.
Penipuan tersebut dilakukan oleh seorang karyawan toko ponsel berinisial R di Pusat Grosir Cililitan. Menurut polisi motif pelaku melakukan penipuan serta pencurian data adalah untuk didaftarkan pada aplikasi-aplikasi pinjol dan pay later.
Baca Juga:Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Periode Februari-Maret 2024, Simak Rinciannya
Dalam rangka menjalankan aksinya, R mengiming-imingi korban untuk mendaftar pekerjaan sebagai admin counter HP. Selain itu, korban juga diperkenankan untuk mengikuti undian berhadiah. Korban lantas diminta untuk mengumpulkan dokumen data diri seperti KTP, identitas diri, serta foto selfie dengan KTP. Setelah mendapat data-data tersebut pelaku sontak mendaftarkan data tersebut untuk pinjol dan pay later.
Banyak peminjam pinjol mengaku KTP mereka disalahgunakan oleh pihak penyedia jasa pinjaman online. Selain itu, terdapat pula individu yang mendapat keuntungan dari meminjam KTP milik orang lain.
Untuk memeriksa apakah KTP Anda telah disalahgunakan oleh pihak lain, Anda bisa memanfaatkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut caranya:
Baca Juga: Nomor HP-mu Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengatasinya
Cara cek KTP yang digunakan untuk pinjol:
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, foto diri, dan foto selfie dengan KTP.
Buka web https://idebku.ojk.go.id
Pilih pendaftaran.
Isi data yang diminta.
Pastikan semua informasi yang diminta sudah benar lalu klik “Selanjutnya”.
Upload dokumen pendukung.
Klik “Ajukan Permohonan”.
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan memperoleh nomor pendaftaran.
Cek status permohonan di opsi “Cek Status” pada menu dan masukkan nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan Anda melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan sebelumnya, segeralah mengajukan pengaduan. Untuk pertanyaan lebih lanjut hubungi BI checking atau SLIK OJK melalui nomor telepon OJK 157, email OJK konsumen@ojk.go.id atau WA ke nomor 081-157-157-157.
Baca Berita dan Artikel lain di Google News.
(sap)
Tinggalkan Komentar