Teknologi.id - Pinjaman online atau pinjol ilegal di Indonesia telah menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat. Pemerintah, melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bekerja keras untuk mengatasi masalah ini dan memberikan informasi kepada masyarakat.
Ada banyak masalah yang timbul akibat pinjaman online ilegal, dan itulah mengapa pemerintah sangat serius dalam menghapus layanan ini.
Namun, bukan hanya peminjam yang mengalami kerugian akibat pinjaman online ilegal. Terkadang, orang yang terdaftar sebagai kontak darurat peminjam juga merasakan dampak negatif dari oknum debt collector. Beberapa platform pinjaman online ilegal bahkan menghubungi kontak darurat ketika peminjam tidak bisa membayar hutang.
Debt collector yang bertugas menagih hutang seringkali melakukan tindakan menakutkan seperti melakukan panggilan berulang kepada kontak darurat. Ada juga oknum dari platform pinjaman ilegal yang menyebarkan pesan yang merugikan peminjam.
Cara Mengatasi Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk menghindari gangguan dari debt collector pinjaman online ilegal jika Anda tidak tahu bahwa nomor HP Anda terdaftar sebagai kontak darurat:
1. Blokir Nomor Debt Collector: Jika Anda merasa terganggu oleh panggilan atau pesan dari oknum debt collector, Anda dapat dengan mudah memblokir nomor tersebut agar tidak dihubungi lagi.
2. Hubungi Call Center: Meskipun perusahaan pinjaman ilegal, beberapa dari mereka masih memiliki call center yang dapat dihubungi. Cobalah menghubungi call center perusahaan terkait dan minta nomor HP Anda dihapus dari daftar kontak darurat.
3. Ganti Kartu SIM: Jika Anda ingin menghindari gangguan lebih lanjut, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengganti kartu SIM. Namun, pastikan untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti daftar kontak yang tersimpan di kartu SIM sebelum melakukan pergantian.
4. Lapor ke OJK: Jika Anda merasa dirugikan oleh perusahaan pinjaman ilegal, Anda dapat melaporkannya kepada OJK. OJK menerima laporan dari masyarakat terkait masalah pinjaman ilegal. Anda dapat menghubungi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Baca juga: Takut Disalahgunakan? Begini Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengatasi masalah nomor HP yang terdaftar sebagai kontak darurat di layanan pinjaman online ilegal. Ingatlah bahwa melindungi diri Anda dan mengambil langkah-langkah yang tepat adalah hal yang penting dalam menghadapi situasi ini.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar