Teknologi.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kesan yang lebih positif terhadap layanan tersebut.
Selama ini, istilah "pinjol" sering kali diasosiasikan dengan hal-hal negatif di masyarakat. Banyak kasus pinjaman ilegal hingga jeratan utang yang membuat istilah ini memiliki konotasi buruk. Untuk memperbaiki citra, OJK memutuskan mengganti istilah ini menjadi "pindar".
Baca juga: Rawan Disalahgunakan! Begini Cara Hapus Data Diri dari Akun Pinjol
Alasan Perubahan Nama
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, istilah "pindar" ditujukan sebagai identitas resmi bagi layanan pinjaman yang legal dan terdaftar di OJK.
“Nama tersebut digunakan sebagai identitas pinjaman yang legal atau berizin OJK,” ujar Agusman dalam sebuah wawancara yang disiarkan melalui kanal YouTube iNews, Minggu, 22 Desember 2024.
Apa Itu LPBBTI?
Istilah "pindar" juga menjadi bagian dari branding baru untuk layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dengan nama ini, OJK berharap masyarakat lebih mudah mengenali layanan pinjaman daring yang legal.
Selain itu, LPBBTI diharapkan dapat membangun citra yang lebih baik di masyarakat melalui tata kelola yang baik dan pengelolaan risiko yang lebih ketat. Hal ini juga bertujuan untuk membedakan layanan legal yang diawasi OJK dari pinjaman ilegal yang sering merugikan masyarakat.
Baca juga: Cara Mengatasi Nomor HP yang Sering Dihubungi Pinjol
Melindungi Masyarakat
Kasus-kasus tragis yang melibatkan pinjaman ilegal menjadi alasan utama OJK memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penyedia layanan pinjaman daring. Salah satu contoh terbaru adalah kasus di Ciputat, di mana sebuah keluarga memutuskan bunuh diri karena diduga terjerat utang dari pinjaman ilegal.
Melalui perubahan ini, OJK juga mendorong para penyelenggara LPBBTI untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat saat menggunakan layanan pinjaman daring.
Dengan perubahan istilah menjadi "pindar" dan penguatan tata kelola, OJK berharap layanan pinjaman daring dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat tanpa menimbulkan risiko bagi pengguna. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memeriksa legalitas layanan sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar