Teknologi.id - Sejak kemunculan tren aplikasi pinjaman online (pinjol) beberapa tahun belakangan, pro dan kontra terkait keuntungan maupun kerugian penggunaan pinjaman online tak terelakkan.
Sebagian orang merasa terbantu dengan hadirnya pinjaman online, sebagian lainnya merasa skeptis dan enggan melirik pinjaman online, pasalnya banyak pula keluhan dari nasabah yang pernah menggunakannya, terutama dari aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK.
Nah, karena aplikasi pinjaman online menyimpan data pribadi kita layaknya aplikasi perbankan, sudah selayaknya agar kita lebih berhati-hati menggunakan aplikasi tersebut agar data pribadi kita tidak disalahgunakan.
Berikut ini Teknologi.id rangkumkan cara menghapus data pribadi aplikasi pinjaman online agar tidak disalahgunakan. Namun perlu diperhatikan, sebelum menghapus data pinjaman online, pastikan seluruh utang dan bunga yang dibebankan telah dilunasi. Cara-cara di bawah ini dibuat untuk memudahkan pengguna menghapus data pribadi dari aplikasi, bukan untuk lari dari tanggung jawab beban utang.
Baca juga: Butuh Uang? Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022
Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjaman Online
Ajukan permohonan penghapusan data
Setelah memastikan tanggungan utang telah dilunasi, cobalah untuk mengajukan permohonan penghapusan data dengan menghubungi customer service dari aplikasi pinjaman online tersebut. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan data yang mungkin dapat merugikanmu.
Tiap aplikasi pinjol memiliki customer service masing-masing, cobalah menghubunginya sesuai dengan aplikasi pinjol yang kalian gunakan.
Hapus data aplikasi pinjol
Bila kamu sudah mengajukan permohonan penghapusan data namun belum ada tanggapan. Kamu juga bisa menghapus data secara mandiri di ponselmu sebagai bentuk antisipasi. Adapun, caranya adalah sebagai berikut.
- Buka pengaturan pada ponselmu
- Kemudian pilih ‘Pengaturan Aplikasi’ dan cari aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan
- Selanjutnya, hapus data dengan memilih ‘hapus data dan cache’
- Datamu berhasil dihapus dari aplikasi pinjaman online.
Hapus aplikasi pinjol
Bila masih khawatir, kamu juga bisa menghapus data dengan meng-uninstall atau menghapus aplikasi pinjaman online tersebut. Dengan begitu, pihak pinjaman online tidak lagi dapat mengakses seluruh data di dalam ponselmu. Berikut ini caranya:
- Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel kamu.
- Selanjutnya, pilih ‘Aplikasi’.
- Lalu, cari aplikasi pinjaman online yang ingin kamu hapus.
- Pilih ‘Uninstall’
Dengan meng-uninstall aplikasi pinjol tersebut tentu akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan datamu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ganti SIM card dan nonaktifkan akun media sosial
Masih belum yakin datamu aman? Kamu bisa mengganti SIM card-mu dengan yang baru. Ini juga merupakan salah satu cara yang ampuh mencegah data pribadimu disalahgunakan.
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran data, kamu juga perlu menonaktifkan seluruh akun media sosial yang kamu miliki untuk sementara waktu.
Factory reset
Langkah yang cukup ampuh agar data pada aplikasi pinjaman online tidak bocor adalah dengan mereset ponsel kamu ke pengaturan awal pabrik (factory reset). Hal ini membuat tidak ada data di ponselmu yang dapat diretas.
Namun, bila kamu mereset ponsel ke pengaturan awal pabrik artinya seluruh datamu yang tersimpan di ponsel, termasuk data-data penting akan ikut terhapus. Pastikan untuk mem-back up data yang penting terlebih dahulu sebelum melakukan factory reset.
Baca juga: Hati-hati! Banyak Pinjol Ilegal yang Pasang Logo OJK
Lapor OJK
Bila data mu masih belum berhasil dihapus juga, langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan penyalahgunaan data pribadimu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan. Berikut ini kontak resmi OJK yang dapat kalian hubungi untuk melaporkan penyalahgunaan data aplikasi pinjol:
- Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.
- Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
- WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.
- Kontak resmi OJK di nomor 157.
(dwk)
Tinggalkan Komentar