Pergerakan Warga saat PPKM Darurat Bisa Dipantau via Digital

Fabian Pratama Kusumah . July 04, 2021

Foto: Laman Resmi RI

Teknologi.id – Warga yang beraktivitas di luar rumah dan terpantau banyak aktivitas dan kerumunan dapat dipantau secara digital.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Jodi Mahardi mengatakan aktivitas masyarakat dipantau pemerintah pusat dengan menggunakan teknologi digital.

Alat pelacak tersebut, kata Jodi, akan dipakai selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali berlangsung, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Jodi mengatakan hal itu mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 15 tahun 2021 yang menyebut kegiatan masyarakat harus dimonitor.

"Pemerintah pusat juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat ini,"

Baca juga: Dari Sinovac Sampai AstraZeneca, Vaksin Mana yang Terbaik?

“Ujar Jodi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7), dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menyatakan apabila di lapangan masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada pemerintah daerah (Pemda). Selanjutnya, aparat yang akan menindaklanjuti.

"Aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," ucap dia.

Baca juga: GeNose Tak Berlaku saat PPKM Darurat, ini Syarat Lainnya

Lebih lanjut, ia mengatakan TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM darurat.

Ada pun sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar, penegak hukum dapat merujuk pada UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan KUHP pasal 12-18.

Selain itu, ia menyebut aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sebagai catatan, Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM darurat akan diberlakukan di Jawa-Bali pada 03-20 Juli 2021.

(fpk)

Share :