Foto: Laman Resmi RI
Teknologi.id – Warga yang beraktivitas di luar rumah dan terpantau
banyak aktivitas dan kerumunan dapat dipantau secara digital.
Juru Bicara Kementerian
Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Jodi Mahardi
mengatakan aktivitas masyarakat dipantau pemerintah pusat dengan menggunakan
teknologi digital.
Alat pelacak tersebut, kata Jodi,
akan dipakai selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat
Jawa-Bali berlangsung, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Jodi mengatakan hal itu mengacu
pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 15 tahun 2021 yang
menyebut kegiatan masyarakat harus dimonitor.
"Pemerintah pusat juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan tracking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM darurat ini,"
Baca juga: Dari Sinovac Sampai AstraZeneca, Vaksin Mana yang Terbaik?
“Ujar Jodi dalam keterangan pers
di Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/7), dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menyatakan apabila di lapangan
masih terlihat pergerakan yang cukup masif, sistem akan memberikan notifikasi
dan akan disampaikan kepada pemerintah daerah (Pemda). Selanjutnya, aparat yang
akan menindaklanjuti.
"Aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut untuk segera dilakukan mitigasi dan langkah-langkah intervensi," ucap dia.
Baca juga: GeNose Tak Berlaku saat PPKM Darurat, ini Syarat Lainnya
Lebih lanjut, ia mengatakan TNI
dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan
hukum dalam rangka PPKM darurat.
Ada pun sanksi yang dapat
dikenakan pada pelanggar, penegak hukum dapat merujuk pada UU Nomor 4 tahun
1984 tentang wabah penyakit menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang
kekarantinaan kesehatan, dan KUHP pasal 12-18.
Selain itu, ia menyebut aparat
daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah.
Sebagai catatan, Presiden Jokowi
telah mengumumkan PPKM darurat akan diberlakukan di Jawa-Bali pada 03-20 Juli
2021.
(fpk)
Tinggalkan Komentar