GeNose Tak Berlaku saat PPKM Darurat, ini Syarat Lainnya

Fabian Pratama Kusumah . July 02, 2021

Foto: PPID Samarinda

Teknologi.id – Pada aturan yang dikeluarkan April lalu, sebelum perayaan Idul Fitri 1442 H, GeNose masih masuk dalam syarat perjalanan.

Yang dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Coviid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam aturan itu terdapat klausul pengetatan mudik sejak tanggal 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021. Serta juga memuat aturan mengenai pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.

Saat itu tes GeNose bisa dilakukan di masing-masing tempat keberangkatan sebelum masyarakat melakukan perjalanan. Syarat ini berlaku di seluruh moda transportasi saat itu.

Baca juga: 11 Nama Varian Baru Covid-19 yang Diumumkan WHO

Tes GeNose tertulis diberlakukan sebagai syarat perjalanan transportasi udara. Dalam aturan itu pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antarkota dan transportasi laut.

Salah satu syaratnya adalah mereka diharuskan melakukan GeNose di Stasiun Kereta Api serta Pelabuhan sebelum keberangkatan dan masyarakat harus menunjukkan hasil negatif.

Bahkan pelaku perjalanan darat juga diwajibkan menggunakan tes GeNose. Tes tersebut bisa dilakukan di rest area.

Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Seukuran KTP atau SIM

Namun, masyarakat yang melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak diizinkan lagi melakukan tes GeNose.

Sebab GeNose sudah tidak menjadi syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Saat konferensi pers mengenai PPKM Mikro Darurat, Kamis (2/7/2021), terdapat dua syarat untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api).

Masyarakat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Syarat lainnya adalah hasil swab PCR H-2 untuk pesawat serta swab Antigen H-1 bagi moda transportasi jarak jauh lainnya.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar