Foto: Bappenda Asahan
Teknologi.id - Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengenakan Pajak
Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi
finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022,
termasuk pinjol hingga dompet elektronik (e-wallet).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyelenggara Teknologi Finansial.
"Pemberi pinjaman menerima
atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima
pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan bunga
merupakan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi
pinjaman," tulis pasal 3 ayat (1) pada aturan tersebut.
Bunga yang diterima atau
diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal
penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Selain itu, pihak penyelenggara
layanan juga wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan PPh 26 dalam surat
pemberitahuan masa pajak penghasilan.
Baca juga: Mulai Mei, Indonesia akan Kenakan PPN Atas Aset Kripto
Untuk PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga. Selain
itu, pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh
penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.
PPN juga berlaku untuk layanan
pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online,
pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa
keuangan lainnya.
“Penyediaan jasa pembayaran
sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa, uang elektronik, dompet elektronik,
gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan
transfer dana,” dikutip dari Pasal 6 ayat (3).
Sebagai catatan, penyelenggara
layanan pinjam meminjam harus memiliki izin dan atau terdaftar pada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
(fpk)