1 Mei, Pinjol dan E-Wallet Kena Pajak, ini Rinciannya

Fabian Pratama Kusumah . April 07, 2022

Foto: Bappenda Asahan

Teknologi.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022, termasuk pinjol hingga dompet elektronik (e-wallet).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

"Pemberi pinjaman menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam. Penghasilan bunga merupakan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman," tulis pasal 3 ayat (1) pada aturan tersebut.

Bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dikenakan pemotongan yaitu pertama PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga, dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Selain itu, pihak penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan PPh 26 dalam surat pemberitahuan masa pajak penghasilan.

Baca juga: Mulai Mei, Indonesia akan Kenakan PPN Atas Aset Kripto

Untuk PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga. Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.

PPN juga berlaku untuk layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

“Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud paling sedikit berupa, uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana,” dikutip dari Pasal 6 ayat (3).

Sebagai catatan, penyelenggara layanan pinjam meminjam harus memiliki izin dan atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar