
Teknologi.id – Membeli iPhone terbaru dari luar negeri
memang menggoda. Namun perlu diperhatikan pajak IMEI sebelum membawa pulang
iPhone ke Indonesia agar ponsel dapat digunakan dan tidak terblokir.
Untuk bisa memperkirakan total biaya, alangkah baiknya untuk memahami cara hitung pajak IMEI yang benar. Tetapi sebelum itu mari mengenal apa itu IMEI dan bagaimana cara mendaftarkan IMEI.
Apa itu IMEI?
Kode IMEI menjadi salah satu ciri untuk melihat
apakah perangkat tersebut resmi atau tidak, sebab setiap perangkat memiliki
kode IMEI yang berbeda-beda.
Fungsi IMEI sendiri untuk mengidenifikasi perangkat HKT
(Handphone, Komputer genggam dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak
seluler agar bisa terhubung dengan layanan operatir seluler di Indonesia.
Baca Juga: Tak Cuma Pantau Transaksi, Payment ID akan Mampu untuk Memantau Pajak?
Cek IMEI Sebelum Membeli Ponsel
Biasanya kode IMEI terletak di belakang perangkat
atau di belakang kardus perangkat. Namun, jika kardus terbuang maka bisa
melakukan pengecekan pada menu pengaturan.
Caranya sebagai berikut:
- Buka “pengaturan” pada perangkat
- Pilih “tentang ponsel” atau “About Phone”
- Kode IMEI akan terlihat
IMEI juga bisa dicek melalui website https://www.imei.info/id/
- Buka laman https://www.imei.info/id/
- Masukan 15 angka kode IMEI yang tertera pada ponsel
- Jika terdaftar, maka akan muncul keterangan tipe perangkat. Sedangkan jika tidak terdaftar maka akan muncul pemberitahuan “tidak terdaftar”
Bagi yang kode iMEI belum terdaftar, tidak perlu
khawatir. Karena IMEI dapat didaftarkan secara mandiri melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Kemudian isi formulir pendaftaran IMEI dan tunggu untuk mendapatkan kode QR.
Setelah itu, datangi kantor Bea Cukai untuk scanning kode QR di bagian
pemeriksaan dan selesai.
Perlu diketahui:
- Jumlah Ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal 2 unit
- Tidak boleh lebih dari 500 USD (Sekitar 8.250.000)
- Jika lebih dari 500 USD akan dikenakan PPN 10% dan PPh 7,5% dari harga
- Berlaku juga untuk perangkat yang masuk melalui ekspedisi, akan di proses oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai
Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Share Screen WhatsApp Bisa Bobol Rekening
Cara Menghitung Pajak IMEI
Tahun 2025 ini, banyak sekali perusahan ponsel yang
mengeluarkan produk-produk terbaru, salah satunya adalah Apple. Di awal bulan
September 2025, Apple baru saja resmi meluncurkan iPhone series 17 dan mulai di
jual secara global di beberapa negara.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4
Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari 3 USD hingga
1.500 USD dikenakan
- Bea Masuk 7,5%
- PPN 12%
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang – Pembebasan USD 500 x kurs
- Bea Masuk (BM) = NDPBM x 7,5%
- PPN = (NDPBM + BM) x 12%
- Total Pajak IMEI = BM + PPn
Contoh menghitung
pajak IMEI jika membeli iPhone 17 di Singapura
- Konversi harga ke USD (1.749 SGD = 1.362,73 USD)
- Cek kurs USD ke IDR ( 1 USD = Rp 16.700)
Masukan angka tersebut kedalam rumus
- Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = ( 1.362,73 – 500) x 16.700 = 14.407.599
- Bea Masuk (BM) = 14.407.599 x 7,5% = Rp 1.080.570
- PPN = (14.407.599 + 1.080.570) x 12% = 1.858.580
- Total Pajak IMEI = 1.080.570 + 1.858.580 = 2.939.150
Rumus diatas berlaku untuk semua series iPhone, sehingga tinggal sesuaikan dengan harga pada suatu negara.
Baca Juga: Resmi Dirilis! Ini Daftar Harga iPhone 17, Air, Pro, dan Pro Max 2025
Tidak ada salahnya untuk membeli ponsel di luar
negeri, tetapi juga perlu adanya pertimbangan biaya tambahan jika membeli
ponsel dari luar negeri.
Kalian tipe yang akan membeli ponsel di luar negeri
atau menunggu ponsel tersedia di Indonesia?
Baca artikel dan berita lainnya di Google News

Tinggalkan Komentar