Begini Cara Hitung Pajak IMEI Jika Beli iPhone Series 17 di Luar Negeri

Sarah Shabrina . September 22, 2025

Teknologi.id – Membeli iPhone terbaru dari luar negeri memang menggoda. Namun perlu diperhatikan pajak IMEI sebelum membawa pulang iPhone ke Indonesia agar ponsel dapat digunakan dan tidak terblokir.

Untuk bisa memperkirakan total biaya, alangkah baiknya untuk memahami cara hitung pajak IMEI yang benar. Tetapi sebelum itu mari mengenal apa itu IMEI dan bagaimana cara mendaftarkan IMEI.

Apa itu  IMEI?

Pajak IMEI adalah suatu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indoneisa untuk mengatur peredara perangkat telekomunikasi, khususnya ponsel dan tablet. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Expor Barang Kiriman.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi Inertnational Mobile Equipment Identity, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode identifikasi unik yang dimiliki oleh setiap perangkat telekomunikasi dan terdiri dari 15 angka.

Kode IMEI menjadi salah satu ciri untuk melihat apakah perangkat tersebut resmi atau tidak, sebab setiap perangkat memiliki kode IMEI yang berbeda-beda.

Biasanya kode IMEI terdapat di belakang perangkat atau kardus pembungkus perangkat. Jika seseorang telah membeli perangkat khususnya membeli di luar negeri, maka wajib untuk melakukan pengecekan kode IMEI dan memastikan kode tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Fungsi IMEI sendiri untuk mengidenifikasi perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler agar bisa terhubung dengan layanan operatir seluler di Indonesia.

Jika IMEI tidak didaftarkan maka perangkat dapat mengalami pembatasan akses hingga pemblokiran. Maka dari itu penting untuk cek kode IMEI sebelum membeli  dan daftarkan kode IMEI setelah membeli. 

Baca Juga: Tak Cuma Pantau Transaksi, Payment ID akan Mampu untuk Memantau Pajak?

Cek IMEI Sebelum Membeli Ponsel

Biasanya kode IMEI terletak di belakang perangkat atau di belakang kardus perangkat. Namun, jika kardus terbuang maka bisa melakukan pengecekan pada menu pengaturan.  Caranya sebagai berikut:

  1. Buka “pengaturan” pada perangkat
  2. Pilih “tentang ponsel” atau “About Phone”
  3. Kode IMEI akan terlihat

IMEI juga bisa dicek melalui website https://www.imei.info/id/

  1. Buka laman https://www.imei.info/id/
  2. Masukan 15 angka kode IMEI yang tertera pada ponsel
  3. Jika terdaftar, maka akan muncul keterangan tipe perangkat. Sedangkan jika tidak terdaftar maka akan muncul pemberitahuan “tidak terdaftar”

Bagi yang kode iMEI belum terdaftar, tidak perlu khawatir. Karena IMEI dapat didaftarkan secara mandiri melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Kemudian isi formulir pendaftaran IMEI dan tunggu untuk mendapatkan kode QR. Setelah itu, datangi kantor Bea Cukai untuk scanning kode QR di bagian pemeriksaan dan selesai.

Perlu diketahui:

  • Jumlah Ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal 2 unit
  • Tidak boleh lebih dari 500 USD (Sekitar 8.250.000)
  • Jika lebih dari 500 USD akan dikenakan PPN 10% dan PPh 7,5% dari harga
  • Berlaku juga untuk perangkat yang masuk melalui ekspedisi, akan di proses oleh perusahaan jasa kiriman melalui  Bea Cukai

Baca Juga: Hati-hati! Modus Penipuan Share Screen WhatsApp Bisa Bobol Rekening

Cara Menghitung Pajak IMEI

Tahun 2025 ini, banyak sekali perusahan ponsel yang mengeluarkan produk-produk terbaru, salah satunya adalah Apple. Di awal bulan September 2025, Apple baru saja resmi meluncurkan iPhone series 17 dan mulai di jual secara global di beberapa negara.

Sayangnya series ini masih belum tersedia di Indonesia dan harus sabar menunggu masuknya iPhone series 17. Namun, bagi para pecinta Apple yang sudah tidak sabar untuk memiliki iPhone series 17, dapat membeli di negeri tetangga yang sudah tersedia seperti Singapura, Malaysia, Vietnam maupun China.

Tetapi jika sudah membeli iPhone series 17 dari luar negeri, konsumen harus melakukan registrasi IMEI dan membayar pajak bea masuk dan PPN. Tujuan dari IMEI sendiri untuk menghindari adanya peredaran barang ilegal atau black market.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari 3 USD hingga 1.500 USD dikenakan

  • Bea Masuk 7,5%
  • PPN 12%

Berikut rumus menghitung pajak IMEI

  1. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang – Pembebasan USD 500 x kurs
  2. Bea Masuk (BM) = NDPBM x 7,5%
  3. PPN = (NDPBM + BM) x 12%
  4. Total Pajak IMEI = BM + PPn

Contoh menghitung pajak IMEI jika membeli iPhone 17 di Singapura Harga iPhone 17 Pro 256 GB di Singapura 1.749 SGD

  • Konversi harga ke USD (1.749 SGD = 1.362,73 USD)
  • Cek kurs USD ke IDR ( 1 USD = Rp 16.700)

Masukan angka tersebut kedalam rumus

  1. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = ( 1.362,73 – 500) x 16.700 = 14.407.599
  2. Bea Masuk (BM) = 14.407.599 x 7,5% = Rp 1.080.570
  3. PPN = (14.407.599 + 1.080.570) x 12% = 1.858.580
  4. Total Pajak IMEI = 1.080.570 + 1.858.580 = 2.939.150

Rumus diatas berlaku untuk semua series iPhone, sehingga tinggal sesuaikan dengan harga pada suatu negara.

Baca Juga: Resmi Dirilis! Ini Daftar Harga iPhone 17, Air, Pro, dan Pro Max 2025

Tidak ada salahnya untuk membeli ponsel di luar negeri, tetapi juga perlu adanya pertimbangan biaya tambahan jika membeli ponsel dari luar negeri.

Kalian tipe yang akan membeli ponsel di luar negeri atau menunggu ponsel tersedia di Indonesia?

Baca artikel dan berita lainnya di Google News

(SS)

Share :