
Foto: Bloomberg
Teknologi.id – Gelombang ketegasan terhadap raksasa teknologi asing kembali bergulir di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyatakan dukungan penuh mereka terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memblokir akses terhadap Grok, platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang terintegrasi di media sosial X.
Dukungan ini tidak main-main. Dalam Rapat Kerja bersama Komdigi pada Senin (26/1/2026), anggota dewan bahkan mendesak agar pemblokiran ini dipertimbangkan untuk dijadikan permanen selamanya jika platform tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem keamanannya.
Sikap keras ini muncul sebagai respons atas ditemukannya konten-konten berbahaya hasil generasi AI Grok yang beredar liar, termasuk pembuatan foto asusila (deepfake) yang menargetkan perempuan dan anak di bawah umur tanpa persetujuan.
Ultimatum Parlemen: Perbaiki atau Hilang Selamanya
Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani Sitorus, menjadi salah satu suara paling vokal dalam rapat tersebut. Ia memberikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Komdigi yang langsung memutus akses Grok begitu ditemukan pelanggaran fatal. Namun, ia menekankan bahwa sanksi sementara saja tidak cukup.
"Menurut kami, apabila tidak ada perbaikan yang memadai, pemblokiran permanen patut dipertimbangkan," tegas Trinovi di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital.
Pernyataan ini menjadi ultimatum serius bagi pengembang AI global. Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pasar pasif yang menerima teknologi apa adanya, melainkan negara yang menuntut akuntabilitas etis. Trinovi juga mempertanyakan arah kebijakan nasional terkait AI, khususnya mengenai tiga pilar utama: keamanan data, etika digital, dan tanggung jawab platform (akuntabilitas).
Dasar Hukum Harus "Kebal Gugatan"

Foto: GettyImages
Di sisi lain, anggota Komisi I lainnya, Amelia Anggraini, menyoroti aspek legalitas dari tindakan tegas pemerintah. Meskipun mendukung penuh langkah pemblokiran demi melindungi masyarakat, Amelia mengingatkan agar Komdigi memastikan fondasi hukumnya benar-benar kokoh.
"Penegakan terhadap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) sangat kami dukung dan setuju," ujarnya. Namun, ia meminta kepastian bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme pemblokiran yang dilakukan sudah "tahan banting" dan tidak memiliki celah untuk digugat balik oleh perusahaan teknologi raksasa di kemudian hari.
Ini adalah poin krusial, mengingat perusahaan teknologi global sering kali memiliki tim hukum yang kuat untuk menantang regulasi lokal. DPR ingin memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak bisa dipermainkan.
Baca juga: Susul Indonesia, Malaysia Resmi Blokir Grok AI Milik Elon Musk
Ancaman Nyata "Deepfake" dan Penipuan AI
Keresahan DPR bukan tanpa alasan. Rizki Aulia, anggota Komisi I, memaparkan betapa mengerikannya dampak AI yang tidak teregulasi saat ini. Ia menyoroti fenomena deepfake yang semakin halus dan sulit dibedakan dari aslinya, serta maraknya penipuan berbasis AI.
"Terkait AI, sekarang barangkali sudah 'gak karu-karuan' lagi masalahnya. Baik itu terkait dengan deepfake, sekarang penipuan terjadi di mana-mana, sulit sekali membedakan mana yang asli dan tidak asli," ungkap Rizki dengan nada prihatin.
Ia mendesak Komdigi untuk tidak hanya reaktif memblokir, tetapi juga proaktif menyusun langkah mitigasi. Salah satu solusinya adalah percepatan pengesahan aturan Peta Jalan dan Buku Putih AI yang saat ini sedang menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Dokumen strategis ini diharapkan menjadi kompas bagi pengembangan dan pengawasan AI di Indonesia agar tidak liar.
Membangun AI Berdaulat: Jangan Cuma Jadi Konsumen
Menariknya, dalam rapat tersebut juga muncul wacana tentang kemandirian teknologi. Rizki Aulia menekankan bahwa memblokir produk asing saja tidak cukup; Indonesia harus mampu membangun alternatifnya sendiri.
"Kita juga harus men-develop (mengembangkan) versi AI kita juga di dalam negeri. Kita ingin jadi bangsa yang lebih efisien, yang lebih maju teknologinya," tambahnya.
Ia menyadari bahwa ambisi ini membutuhkan ekosistem pendukung yang masif, mulai dari pembangunan infrastruktur data center, pasokan energi yang stabil, hingga talenta digital yang mumpuni. "Ini tidak bisa berdiri sendiri," tegasnya.
Baca juga: Indonesia Jadi yang Pertama! Komdigi Blokir Grok AI Elon Musk demi Perangi Deepfake
Konteks Masalah Grok
Sebagai informasi, Grok adalah chatbot AI yang dikembangkan oleh xAI milik Elon Musk. Berbeda dengan pesaingnya seperti ChatGPT atau Gemini yang memiliki filter keamanan ketat (safety guardrails), Grok dipasarkan dengan klaim "kebebasan berbicara" yang lebih longgar dan mode "fun" yang berani.
Namun, kebebasan tanpa batas inilah yang menjadi bumerang di Indonesia. Algoritma Grok memungkinkan pengguna untuk menghasilkan gambar-gambar yang melanggar norma kesusilaan dan hukum Indonesia, khususnya UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Fitur pembuat gambar di platform X (dahulu Twitter) yang ditenagai Grok sempat viral karena digunakan untuk membuat gambar tidak senonoh tokoh publik, yang memicu kemarahan global, termasuk regulator di Indonesia.
Era Baru Ketegasan Digital
Dukungan politik dari DPR ini memberikan "lampu hijau" bagi pemerintah untuk bertindak lebih agresif terhadap platform teknologi yang bandel. Pesannya jelas: Patuhi hukum dan norma budaya Indonesia, atau angkat kaki selamanya.
Bagi pengguna teknologi di Tanah Air, ini adalah sinyal bahwa perlindungan data dan etika digital kini menjadi prioritas utama negara, bahkan jika itu berarti harus kehilangan akses ke salah satu platform AI terpopuler di dunia.
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.

Tinggalkan Komentar