Gak Bisa Pakai NIK Orang Lagi! Ini Alasan Registrasi Kartu SIM Wajib Setor Wajah

Wildan Nur Alif Kurniawan . January 26, 2026


Foto: NEC

Teknologi.id – Hari-hari di mana Anda bisa dengan mudah membeli kartu perdana di pinggir jalan lalu mendaftarkannya dengan NIK sembarangan telah resmi berakhir. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah mengambil langkah drastis untuk menata ulang ekosistem telekomunikasi nasional dengan mewajibkan penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai syarat mutlak registrasi kartu SIM prabayar.

Aturan yang mulai efektif berlaku sejak 19 Januari 2026 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Perubahan radikal ini bukan tanpa alasan; ini adalah respons keras negara terhadap gelombang kejahatan siber yang selama bertahun-tahun memanfaatkan celah longgarnya sistem registrasi lama.

Mengapa NIK dan KK Saja Tidak Cukup?

Selama satu dekade terakhir, sistem registrasi hanya mengandalkan pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Meskipun awalnya terlihat solid, di lapangan sistem ini memiliki kelemahan fatal: data statis. NIK dan KK adalah sekumpulan angka yang mudah bocor, diperjualbelikan, atau digunakan oleh orang yang tidak berhak tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transisi ke biometrik adalah langkah strategis untuk menutup celah tersebut. Berbeda dengan NIK yang bisa dicatat di kertas, wajah seseorang melekat secara fisik pada individu tersebut (liveness detection).

"Registrasi berbasis biometrik memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor tersebut adalah benar-benar pemilik identitas yang sah. Ini membuat pemalsuan menjadi hampir mustahil dilakukan karena membutuhkan kehadiran fisik pengguna," ujar pernyataan resmi kementerian.

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Terpakai Pinjol: Panduan iDebku OJK Terbaru Januari 2026

Misi Utama: Mempersempit Ruang Gerak Penipu


Foto: Cyberhub

Latar belakang utama dari kebijakan "setor wajah" ini adalah maraknya kasus penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kriminal. Mulai dari sindikat judi online (judol) yang menggunakan ribuan kartu perdana sekali pakai, penipuan "mama minta pulsa", spam promosi ilegal, hingga teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dengan sistem baru ini, setiap nomor HP akan terikat kuat dengan satu identitas biometrik yang valid di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Artinya, jika sebuah nomor digunakan untuk kejahatan, aparat penegak hukum dapat dengan cepat dan akurat melacak siapa pelaku sebenarnya, bukan lagi mengejar "hantu" atau orang tidak bersalah yang datanya dicatut.

Aturan Main: Batas Maksimal 3 Nomor

Selain kewajiban biometrik, regulasi anyar ini juga memperketat batas kepemilikan nomor. Setiap individu hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler.

Jika pengguna membutuhkan lebih dari tiga nomor, mereka harus melalui prosedur verifikasi lanjutan yang lebih ketat di gerai resmi operator. Langkah ini didesain untuk mematikan pasar jual-beli kartu perdana yang sudah "teregistrasi aktif" yang selama ini menjadi komoditas favorit para pelaku kejahatan siber.

Hak Kendali Penuh di Tangan Pelanggan

Salah satu aspek positif yang ditonjolkan dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah pemberdayaan konsumen. Masyarakat kini diberikan hak penuh untuk melakukan pengecekan (audit) terhadap nomor-nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Melalui fitur cek NIK yang disediakan operator, pengguna bisa melihat daftar nomor yang aktif. Jika ditemukan ada nomor asing yang tidak dikenal namun terdaftar menggunakan identitas mereka, pengguna berhak dan bisa langsung memblokir nomor tersebut. Fitur ini diharapkan dapat membersihkan jutaan "nomor hantu" yang selama ini beredar di masyarakat.

Baca juga: Komdigi Mau Batasi Transfer Pulsa & Terapkan Data Biometrik untuk Perangi Judi Online

Mekanisme untuk WNA dan Anak-Anak 

Pemerintah juga mengatur mekanisme khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) dan anak di bawah umur. Bagi WNA, registrasi wajib menggunakan biometrik wajah yang dicocokkan dengan data paspor atau dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP).

Sementara itu, bagi pelanggan anak-anak (di bawah 17 tahun) yang belum memiliki KTP, proses registrasi akan menggunakan data biometrik kepala keluarga. Hal ini memastikan bahwa setiap penggunaan layanan telekomunikasi oleh anak tetap berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab orang tua.

Transisi ke sistem biometrik ini mungkin akan menimbulkan sedikit "kejutan budaya" bagi masyarakat yang terbiasa serba praktis. Namun, di tengah gempuran ancaman digital yang semakin canggih, ketidaknyamanan sesaat saat memindai wajah tampaknya adalah harga yang pantas dibayar demi keamanan data dan privasi jangka panjang.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News





(WN/ZA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar