
Foto: Humas KEMKOMDIGI
Teknologi.id – Penantian panjang masyarakat Indonesia akan hadirnya "polisi data" yang independen tampaknya akan segera berakhir, meski harus dibayar dengan keterlambatan yang mahal. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memberikan kepastian baru bahwa Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) akan resmi berdiri pada tahun 2026 ini.
Komitmen ini muncul setelah kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pakar siber, mengingat amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Seharusnya, lembaga ini sudah beroperasi penuh pada Oktober 2024, menandai berakhirnya masa transisi dua tahun sejak UU tersebut disahkan.
Kronologi Keterlambatan: Kekosongan Hukum di Tengah Badai Kebocoran
UU PDP, yang disahkan pada Oktober 2022, secara eksplisit memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan pengendali data untuk melakukan penyesuaian. Tenggat waktu tersebut jatuh pada Oktober 2024. Namun, hingga awal 2026, lembaga yang dimandatkan untuk mengawasi kepatuhan terhadap undang-undang ini belum juga terbentuk.
"Kita sudah telat dua tahun dari roadmap awal. Setiap hari tanpa lembaga pengawas adalah satu hari lagi di mana data warga rentan dieksploitasi tanpa konsekuensi hukum yang tegas," ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Selama periode kekosongan ini (2024-2026), penanganan kasus kebocoran data di Indonesia dinilai kurang bertaji. Sanksi yang diberikan sering kali hanya bersifat teguran administratif atau rekomendasi perbaikan sistem, tanpa denda masif yang mampu memberikan efek jera (deterrent effect) seperti yang berlaku di Uni Eropa dengan GDPR-nya.
Baca juga: Kemkomdigi Resmi Buka Blokir Grok AI Elon Musk di Indonesia, Ini Syaratnya!
Komitmen Komdigi: Finalisasi Perpres

Foto: Most 1058
Dalam pernyataan terbarunya, pihak Komdigi mengakui adanya keterlambatan dalam proses pembentukan lembaga ini. Kendala utama disinyalir berkutat pada harmonisasi regulasi turunan, khususnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum bagi struktur organisasi dan tata kerja lembaga tersebut.
Pemerintah berjanji bahwa proses harmonisasi kini telah memasuki tahap akhir. Lembaga ini nantinya dirancang untuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebuah langkah krusial untuk menjamin independensinya dari intervensi kementerian atau lembaga negara lainnya yang juga berpotensi menjadi objek pengawasan (pengendali data).
"Tahun 2026 adalah tahun eksekusi. Kami memastikan struktur, anggaran, dan personel siap untuk menegakkan kedaulatan data," demikian sinyal kuat yang diberikan oleh kementerian.
Baca juga: Kenapa Data di RI Sering Bocor? Komdigi: Infrastruktur Usang Jadi Pintu Masuk Hacker
Tantangan Besar Menanti 'Polisi Data'
Ketika resmi berdiri nanti, Lembaga PDP akan langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah yang menumpuk. Tantangan utamanya bukan hanya menindak peretas eksternal, tetapi juga mendisiplinkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)—baik sektor privat maupun publik (instansi pemerintah)—yang selama ini kerap abai terhadap standar keamanan data.
Lembaga ini akan memiliki wewenang "super" yang selama ini tidak dimiliki oleh unit di bawah kementerian, termasuk:
Menjatuhkan Denda Administratif: Hingga 2% dari pendapatan tahunan atau omzet perusahaan yang melanggar.
Penyelidikan dan Penuntutan: Melakukan investigasi forensik independen terhadap insiden kebocoran data.
Arbitrase: Menyelesaikan sengketa data pribadi di luar pengadilan.
Urgensi Kepercayaan Digital
Keterlambatan pembentukan lembaga ini berdampak langsung pada iklim ekonomi digital Indonesia. Investor asing kerap mempertanyakan kepastian hukum terkait perlindungan data sebelum menanamkan modalnya di sektor teknologi tanah air.
Dengan berdirinya badan ini pada 2026, diharapkan kepercayaan publik dan investor dapat pulih. Indonesia tidak bisa lagi sekadar menjadi pasar digital terbesar di Asia Tenggara, tetapi juga harus menjadi negara dengan standar keamanan digital yang diakui secara global. Masyarakat kini menunggu bukti nyata: apakah janji 2026 ini akan terealisasi, atau kembali menjadi wacana di atas kertas?
Baca berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Komentar