Kemkomdigi Resmi Buka Blokir Grok AI Elon Musk di Indonesia, Ini Syaratnya!

Algis Akbar . February 02, 2026

Foto: tecnobits.com

Teknologi.idKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka kembali akses terhadap chatbot kecerdasan buatan Grok AI di Indonesia mulai Minggu (1/2/2026). Langkah normalisasi ini dilakukan setelah perusahaan milik Elon Musk tersebut menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan dan mematuhi regulasi yang berlaku di Tanah Air. Meski akses pada situs grok.com, X.AI, dan aplikasi mandiri Grok sudah pulih, pemerintah menegaskan bahwa status ini bersifat bersyarat. Kemkomdigi akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa komitmen yang dijanjikan benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa normalisasi ini bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan negara. Pemerintah menuntut X Corp untuk menjalankan operasionalnya secara bertanggung jawab sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika di kemudian hari ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran ulang, Kemkomdigi menegaskan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif, termasuk memutus kembali akses layanan tersebut demi melindungi kepentingan publik.

Penyalahgunaan Deepfake Asusila Jadi Pemicu Blokir

Foto: liputan6.com

Akses Grok AI sebelumnya sempat diputus sementara oleh pemerintah Indonesia sejak awal Januari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya penyalahgunaan fitur generatif pada Grok di platform X yang digunakan untuk menciptakan konten deepfake bermuatan asusila.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan upaya preventif negara untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari ancaman pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi AI.

Baca juga: Indonesia Jadi yang Pertama! Komdigi Blokir Grok AI Elon Musk demi Perangi Deepfake

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai ancaman nyata terhadap keamanan warga negara dan pelanggaran serius terhadap martabat di ruang digital.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap penyelenggara memiliki kewajiban hukum untuk memastikan sistem mereka tidak memfasilitasi penyebaran konten ilegal. Kala itu, Kemkomdigi memblokir situs web utama dan aplikasi mandiri Grok, sementara akses melalui platform X tetap dibuka, namun dengan pengawasan ketat.

Langkah Pemulihan dan Syarat Ketat Komdigi

Foto: harian.disway.id

Proses pembukaan blokir pada awal Februari ini didasari oleh surat resmi dari X Corp yang memuat janji perbaikan layanan secara konkret. Dalam komitmen tertulis tersebut, X Corp menyatakan telah menerapkan langkah perlindungan berlapis untuk mencegah penyalahgunaan.

Beberapa langkah teknis yang diambil meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu yang berisiko, penajaman kebijakan internal, hingga aktivasi protokol respons insiden yang lebih cepat jika ditemukan konten ilegal.

Alexander Sabar menjelaskan bahwa seluruh klaim perbaikan dari pihak X Corp tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh tim Kemkomdigi. Salah satu perubahan yang terpantau adalah pembatasan fungsi Grok di platform X. 

Baca juga: Komdigi Ancam Blokir X dan Grok AI Terkait Konten Deepfake Asusila

Kini hanya pelanggan X Premium saja yang diberikan izin untuk menggunakan fitur @Grok dalam membuat gambar. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak akun-akun anonim yang berpotensi menyalahgunakan kecerdasan buatan untuk tujuan negatif atau melanggar hukum Indonesia.

Pemerintah menekankan bahwa normalisasi layanan digital dilakukan secara proporsional dan transparan berbasis regulasi. Meskipun dialog konstruktif dengan platform global tetap dibuka, kepatuhan terhadap hukum nasional tetap menjadi kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.

Kemkomdigi akan terus memantau efektivitas langkah-langkah baru yang diterapkan X Corp guna memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap aman, bermartabat, dan bebas dari konten yang merugikan masyarakat.

Menjaga Ekosistem Digital yang Bertanggung Jawab

Kembalinya akses Grok AI di Indonesia menandai pentingnya sinergi antara inovasi teknologi dan penegakan regulasi. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan teknologi AI yang sangat dinamis guna mencegah meluasnya konten yang merugikan di masa depan. X Corp sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia sebagai PSE yang patuh, guna menjaga ekosistem digital yang sehat dan produktif bagi seluruh pengguna.

Normalisasi ini menjadi pengingat bagi seluruh penyedia layanan digital bahwa kedaulatan hukum Indonesia harus dijunjung tinggi. Masyarakat kini dapat kembali memanfaatkan fitur Grok, namun dengan pengawasan yang lebih ketat dari pihak otoritas. Kemkomdigi berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi publik sambil tetap memberikan ruang bagi perkembangan teknologi asisten cerdas di Tanah Air, selama platform tersebut mampu membuktikan tanggung jawabnya dalam memitigasi risiko keamanan digital.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.


(AA/ZA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar