Komdigi Ancam Blokir X dan Grok AI Terkait Konten Deepfake Asusila

Wildan Nur Alif Kurniawan . January 07, 2026


Foto: Meritalk

Teknologi.id – Memasuki minggu pertama tahun 2026, ruang digital Indonesia dikejutkan oleh langkah agresif Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pemerintah secara resmi melayangkan ancaman serius terhadap platform media sosial X (dahulu Twitter) dan fitur kecerdasan buatan terintegrasinya, Grok AI. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya laporan mengenai produksi dan penyebaran konten asusila berbasis manipulasi digital atau yang lebih dikenal sebagai deepfake. Fenomena ini tidak hanya dipandang sebagai masalah moralitas, tetapi telah berkembang menjadi ancaman keamanan privasi dan perampasan identitas visual warga negara yang sangat meresahkan.

Ancaman pemblokiran ini bukanlah gertakan semata. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa platform X melalui Grok AI dinilai lalai dalam mengawasi penggunaan teknologi mereka. Teknologi yang seharusnya mempermudah arus informasi justru disalahgunakan untuk menciptakan materi pornografi yang menggunakan wajah asli warga Indonesia tanpa izin. Hal ini memicu gelombang kemarahan publik dan menempatkan pemerintah dalam posisi untuk bertindak tegas demi menjaga kedaulatan digital bangsa.

Kegagalan Filter Keamanan dan Eksploitasi Teknologi

Masalah utama yang disoroti oleh Kemkomdigi adalah lemahnya sistem moderasi dan filter keamanan pada Grok AI. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa fitur kecerdasan buatan milik Elon Musk tersebut belum memiliki "pagar pembatas" (safeguards) yang memadai untuk menyaring perintah pembuatan konten yang melanggar hukum. Pengguna dilaporkan dapat dengan mudah menginstruksikan AI untuk melakukan manipulasi citra pada foto pribadi seseorang yang diambil dari internet, mengubahnya menjadi konten vulgar yang tampak sangat nyata.

Alexander Sabar menekankan bahwa ketiadaan pengaturan spesifik untuk mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata adalah pelanggaran berat terhadap standar penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Menurutnya, sebuah platform yang beroperasi secara komersial di Indonesia wajib tunduk pada regulasi lokal yang mengutamakan keselamatan pengguna. "Temuan awal kami menunjukkan adanya pengabaian sistematis terhadap perlindungan data pribadi dan privasi citra diri. Kita tidak bisa membiarkan teknologi menjadi mesin penghancur reputasi orang lain," tegas Alexander di hadapan media.

Baca juga: Grok Imagine Rilis! AI Baru Elon Musk Bikin Gambar & Video 15 Detik, Plus Spicy Mode

Jeratan Hukum: KUHP Baru dan UU ITE 2026

Langkah tegas Kemkomdigi ini didukung oleh fondasi hukum yang semakin kuat. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam aturan ini, definisi dan sanksi terkait materi asusila dan pornografi digital diperluas secara signifikan. Pasal 172 dan Pasal 407 dalam KUHP baru secara spesifik mengatur tentang tindakan eksploitasi seksual dan kecabulan di ruang digital.

Pelaku yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten manipulasi citra asusila (deepfake) tanpa hak kini menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga maksimal 10 tahun, atau denda materiil yang sangat besar. Namun, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada individu pengguna. Berdasarkan regulasi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), platform yang memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berlapis. Sanksi ini dimulai dari surat peringatan keras, pengenaan denda administratif bernilai miliaran rupiah, hingga pemutusan akses layanan atau blokir total yang bersifat permanen jika pihak platform tetap tidak kooperatif.


Foto: Shutterstock

Baca juga: Lakukan Ini! Cara Lindungi Foto Anda dari Manipulasi Gambar Cabul Grok AI

Perlindungan "Right to One's Image"

Pemerintah memandang bahwa isu deepfake asusila ini berkaitan erat dengan hak atas citra diri (right to one's image). Di era AI generatif yang masif seperti tahun 2026, wajah seseorang adalah aset data pribadi yang paling sensitif. Manipulasi digital ini tidak hanya memberikan kerugian psikologis yang mendalam bagi korban—yang seringkali adalah perempuan dan publik figur—tetapi juga dapat menghancurkan karier dan kehidupan sosial mereka secara instan.

Komdigi menegaskan bahwa ruang digital bukanlah ruang hampa hukum di mana inovasi boleh berjalan di atas penderitaan orang lain. Dengan ancaman blokir ini, Indonesia mengirimkan sinyal kuat kepada raksasa teknologi global seperti X: mereka harus menyesuaikan algoritma dan sistem keamanannya dengan nilai dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menuntut agar X segera mengintegrasikan sistem deteksi deepfake yang lebih cerdas dan memblokir segala bentuk permintaan (prompt) yang menjurus pada pembuatan konten ilegal bagi pengguna di wilayah Indonesia.

Mekanisme Pelaporan dan Tindakan Pengguna

Selain melakukan pengawasan dari tingkat atas, Kemkomdigi juga membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto. Alexander Sabar mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan akun-akun yang menyebarkan konten deepfake. Melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum (Cyber Crime Polri), pemerintah berjanji akan memburu para produsen konten tersebut dan menekan platform untuk melakukan take-down konten dalam waktu kurang dari 24 jam.

Masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam membagikan foto pribadi dengan resolusi tinggi di platform publik yang tidak memiliki kontrol privasi yang ketat. Penggunaan teknologi "akal imitasi" atau AI harus dibarengi dengan etika dan rasa tanggung jawab sosial. "Teknologi adalah alat untuk kemajuan, bukan alat untuk merendahkan martabat manusia. Kami akan memastikan platform yang membangkang akan mendapatkan konsekuensi terberatnya," pungkas Alexander.

Kesimpulan: Menuju Ekosistem Digital yang Aman

Perselisihan antara pemerintah Indonesia dengan platform X dan Grok AI ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum digital di tahun 2026. Keberanian Kemkomdigi untuk mengancam blokir platform sebesar X menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya dari sisi gelap kecerdasan buatan. Masa depan digital Indonesia harus dibangun di atas landasan keamanan, privasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jika X tidak segera melakukan perbaikan sistemik, maka pengguna di Indonesia harus bersiap menghadapi kemungkinan kehilangan akses ke platform tersebut demi tujuan yang lebih besar: perlindungan martabat bangsa.

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

(WN/ZA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar