Foto: Tribun News
Teknologi.id – Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi menerapkan teknologi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Selain mobil, penindakan juga membidik para pengguna sepeda motor sejak 1 Februari 2020 lalu.
Maka dari itu, berikut informasi terkait mekanisme serta cara untuk urus tilang elektronik, hingga tahap bayar dendanya agar kendaraan kamu tidak kena blokir.
Jenis Pelanggaran ETLE
CCTV nantinya akan mendeteksi secara otomatis pelanggaran yang difokuskan pada setiap kendaraan. Untuk mobil, jenis pelanggaran ETLE menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.
Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu.
Verifikasi Identitas Kendaraan
Setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor, setidaknya 3 hari.
Baca juga: 10 Pelanggaran ini Kena Tilang Elektronik Pakai Kamera ETLE
Polisi mengirimkan surat konfirmasi
Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut.
Pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Cara melakukan klarifikasi bisa dilakukan secara manual ataupun online.
Cara pertama, pelanggar bisa langsung mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Adapun untuk online, Kamu bisa melalui situs resmi ETLE, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Pelanggan diberi waktu 5 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tersebut maksudnya adalah hak jawab bagi pemilik kendaraan mengenai pelanggaran atas nama kendaraan yang dikenakan sanksi.
Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Jika sudah melakukan salah satu prosedur klarifikasi di atas, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat Bank BRI.
Agar terhindar dari denda tilang elektronik, berkendaralah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
(MIM)
Tinggalkan Komentar