Teknologi.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini telah dilarang untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Sebagai gantinya, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan, di mana petugas polisi akan dibekali kamera yang dipasang di badan.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Kini Polisi Bisa Tilang dari Udara Pakai Drone, Bagaimana Mekanismenya?
“Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi,” kata Sigit dikutip dari NTMC Polri, Selasa (1/11/2022).
“Jadi mengurangi hal-hal yang sifatnya menimbulkan stigma negatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memanfaatkan teknologi informasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini disebut juga membantu memulihkan citra kepolisian. Pasalnya stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.
Baca juga: Viral! Video TikTok Polisi ‘Jaga Keamanan Data’ Ternyata Hanya Background
“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” ujar Sigit.
“Hal-hal yang kira-kira bisa memunculkan stigma negatif terhadap kinerja anggota di lapangan karena ada potensi penyimpangan kita hilangkan, dan kita manfaatkan teknologi informasi. Sebagai contoh memberikan pelayanan terhadap layanan SIM, yang dulu harus datang langsung, saat ini bisa menggunakan SIM online,” imbuhnya.
(dwk)
Tinggalkan Komentar