foto: Shutterstock/Kristina Ismulyani
Teknologi.id - Dunia teknologi memudahkan pemenuhan berbagai keperluan dan kebutuhan manusia. Mulai dari membeli barang kebutuhan sehari-hari hingga data diri yang diintegrasikan secara elektronik. Misalnya, seperti KTP elektronik yang sudah diintegrasikan oleh pemerintah saat ini. Selain itu, kepolisian berencana untuk membuat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dalam bentuk elektronik. Simak artikel di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Dilansir dari CNN Indonesia, Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa BPKB elektronik ini nantinya akan lebih simpel dan mudah. Nantinya data yang terdapat dalam BPKB elektronik ini akan terintegrasi dengan pusat kepolisian. BPKBP juga dilengkapi dengan teknologi chip yang terhubung dengan data-data riwayat kendaraan yang kalian miliki.
Inovasi perubahan BPKB elektronik ini direncanakan akan dirilis pada tahun ini. Dengan adanya sistem elektronik ini, diharapkan akan memudahkan para pemilik kendaraan dalam melakukan administrasi dan juga pengurusan surat yang berkaitan dengan kepolisian. Teknologi chip nantinya akan memberikan data-data riwayat kendaraan yang kalian miliki.
BPKB elektronik yang terintegrasi juga ini berisi data-data tunggal. Data-data ini terhubung dengan beberapa instansi terkait, seperti pegadaian, perbankan, hingga industri keuangan. Mereka bisa mengakses data yang terdapat di dalam BPKB elektronik untuk pemenuhan kebutuhan pelanggan. DIlansir dari Kompas, Yusri juga mengatakan bahwa "Dalam sistem ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait. Ya, ini kita sudah arahkan ke single data semuanya."
Baca juga: Benarkah Akibat Sindiran Najwa Shihab untuk Polisi Membuat Medsos Tim Narasi Diretas?
BPKB elektronik memiliki sejumlah manfaat, salah satunya adalah dapat mengurangi kasus penyelewengan di masyarakat. "Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB, dijual lagi," kata Yusri. Sejauh ini, pengembangan BPKB elektronik ini akan masih diuji dan dievaluasi lagi terlebih dahulu agar ketika digunakan dapat bekerja secara maksimal. Dari data tunggal tersebut, nantinya juga akan ada aplikasi yang terhubung untuk terintegrasi dengan berbagai instansi terkait. Yusri menambahkan, “Hari ini kita mengkordinasi kegiatan dari rekan-rekan Subdit BPKB se-Indonesia. Kita analisis evaluasi kedepannya yang harus kita lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik."
Yusri juga menyatakan bahwa "BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)." Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk proses pembuatan BPKB karena akan dimudahkan dengan melalui satu aplikasi. Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. Yusri melanjutkan dengan “Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat."
Apabila data tersebut tidak dihapuskan, data pajak pemilik kendaraan akan terus ditagihkan kepada pemilik. Maka dari itu, apabila kalian tidak ingin membayar pajak atas kendaraan yang sudah tidak kalian miliki, kalian dapat meminta proses penghapusan data dengan mendatangi kantor polisi. Syaratnya cukup mudah, yaitu kalian dapat memfoto kendaraan kalian sebagai bukti, bawa BKPB dan STNK kendaraan. Lalu, buat laporan pernyataan untuk penghapusan data dan petugas akan memberi stampel sudah dihapus. Dengan demikian, kalian tidak akan lagi mendapat tagihan pajak kendaraan atas kendaraan yang sudah kalian hapus datanya tersebut.
BPKB elektronik ini diharapkan dapat memberi kemudahan kepada para pemilik kendaraan dalam mengurus berkas-berkas pembuatan dan data-data yang diperlukan. Tentunya dengan teknologi chip yang terintegrasi dengan data-data pribadi dan kendaraan akan semakin mempermudah proses registrasi dan pengurusan berkas. Apabila inovasi ini sudah dapat digunakan, jangan lupa untuk mengintegrasikan BPKB lama kalian menjadi model elektronik agar lebih efektif.
Baca juga: Raker Tertutup dengan DPR, BIN Siapkan Keamanan Siber Jelang Pemilu 2024
(LA)
Tinggalkan Komentar