Tilang Elektronik Bisa Dibayar Lewat Bank, Berikut Cara dan Besaran Dendanya

Aprilia Khairul Amalia . August 02, 2022

Foto: gettyimages


Teknologi.id - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin banyak diterapkan di beberapa jalan di Indonesia. Bukan tanpa alasan, pemasangan kamera ETLE ini ditujukan untuk memberantas para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat terekam oleh kamera ETLE adalah pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian, pengemudi yang melanggar rambu atau marka jalan dan menggunakan plat nomor palsu. 


Untuk prosedur denda, kamera ETLE yang dipasang di jalan secara otomatis akan merekam pelanggaran lalu lintas pengemudi kendaraan bermotor. Data kendaraan kemudian dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas kemudian akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 


Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforement (ETLE) atau tilang elektronik membuat pelanggar langsung didenda secara otomatis tanpa perlu ada polisi. 


Beberapa jenis pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman elektronik. Contohnya termasuk membawa ponsel saat mengemudi, melanggar marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, atau memalsukan plat nomor. 

Lalu bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang? 

Pelanggar yang menerima tilang elektronik akan menerima surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah dilakukannya pelanggaran. Pelanggar kemudian memiliki waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id. Pelanggar juga dapat mengajukan permohonan langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.


Denda tilang elektronik harus dibayar sebelum STNK tahunan dapat diperpanjang. Bahkan jika denda diabaikan, STNK dapat diblokir oleh polisi. 

Lalu apa yang harus dilakukan untuk membayar denda tilang elektronik?

Petugas kemudian mengeluarkan surat tilang untuk membayar denda. Jika pengemudi tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir. Tata cara pembayaran denda dapat melalui sistem perbankan atau mengikuti sidang pengadilan. Setelah ada perintah untuk membayar denda, pelanggar dapat membayar denda melalui bank atau menghadiri sidang di tempat yang telah ditentukan. 


Salah satu bank yang ditunjuk sebagai pembayaran tilang elektronik, yaitu melalui bank BRI. Pembayaran di bank BRI dapat dilakukan melalui aplikasi BRI Mobile dan BRI Internet Banking. 

Baca juga : Sayonara, Layanan Line Jobs Bakal Ditutup 30 Agustus 2022

Cara pembayaran tilang elektronik secara online melalui BRI Mobile Banking  

  • Login aplikasi BRI Mobile lalu ke menu Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan jumlah pembayaran sesuai denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaran. Tunjukkan notifikasi SMS untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Cara pembayaran tilang elekronik secara online melalui Internet Banking BRI 

  • Login ke Internet Banking BRI berikut ini bri.co.id
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor di kolom kode bayar Pembayaran Tilang
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  • Masukkan password dan mToken Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Seperti itulah cara membayar tilang elektronik secara online lewat BRI.

Berapa besaran denda tilang elektronik?

Sistem tiket elektronik menerapkan denda maksimum bagi para pelanggar lalu lintas. Ketentuan besaran denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan  melanggar ketentuan tentang isyarat atau larangan karena rambu-rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


Bagi mereka yang tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250 ribu. Lalu mereka pengendara yang menggunakan ponsel diancam kurungan tiga bulan penjara dengan denda Rp750 ribu.


Pelanggar yang tertangkap kamera dengan tilang elektronik akan dikenakan denda maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


(aka)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar