KPPU Jatuhkan Denda Rp 15 Miliar Untuk TikTok Karena Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

I Putu Eka Putra Sedana . October 01, 2025


Teknologi.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.. Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.

Majelis Komisi KPPU menegaskan, “Setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa kelalaian administratif dalam merger dan akuisisi tidak akan ditolerir, bahkan bagi perusahaan global sebesar TikTok.

Kronologi Kasus TikTok – Tokopedia

Akuisisi mayoritas saham Tokopedia oleh TikTok dilakukan pada Januari 2024. TikTok resmi menguasai 75,01% saham Tokopedia dengan nilai investasi mencapai 1,5 miliar dolar AS (Rp 25 triliun). Sisa saham 24,99% tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Sesuai aturan, laporan akuisisi ke KPPU seharusnya disampaikan maksimal 30 hari kerja setelah transaksi efektif, yakni 19 Maret 2024. Namun, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak melakukannya.

Sebaliknya, laporan justru disampaikan oleh TikTok Pte. Ltd., entitas yang tidak sah dalam transaksi ini. Akibatnya, pada 7 Agustus 2024, KPPU membatalkan laporan tersebut dan memulai penyelidikan resmi pada 8 Agustus 2024. Hasilnya, keterlambatan pelaporan tercatat selama 88 hari kerja.

Struktur Korporasi Jadi Sorotan

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. dibentuk sebagai special purpose vehicle (SPV) khusus untuk akuisisi Tokopedia. Meski penggunaan SPV lazim dalam transaksi korporasi, KPPU menilai struktur ini berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

Walau akuisisi Tokopedia oleh TikTok dinilai tidak mengganggu persaingan usaha, keterlambatan pelaporan tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius. TikTok Nusantara mengakui kelalaian ini dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Fakta bahwa perusahaan belum pernah melanggar aturan sebelumnya menjadi faktor yang meringankan, namun tidak cukup untuk membebaskan dari sanksi.

Denda Rp 15 Miliar: Sinyal Tegas KPPU

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 15 miliar yang wajib dibayarkan TikTok Nusantara ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski jumlahnya kecil dibandingkan nilai akuisisi Rp 25 triliun, sanksi ini adalah sinyal kuat bahwa KPPU tidak akan mentolerir kelalaian administratif dalam merger dan akuisisi di Indonesia.

Baca juga: Harga Penjualan TikTok Resmi ke AS: Cuma Rp 243 Triliun, Separuh dari Valuasi Analis

Pelajaran untuk Pelaku Usaha Digital

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para pelaku usaha, terutama di sektor digital dan teknologi. Kepatuhan pada regulasi merger dan akuisisi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang menjaga transparansi dan persaingan usaha.

Di tengah ekspansi cepat platform global seperti TikTok, regulasi berperan sebagai pagar yang memastikan pertumbuhan tetap sehat dan adil. Kelalaian kecil sekalipun bisa berujung pada konsekuensi besar, baik berupa denda maupun reputasi perusahaan.

Kesimpulan

Kasus TikTok – Tokopedia membuktikan bahwa regulasi di Indonesia berjalan sebagai pengawas ritme ekspansi digital. KPPU menegaskan posisinya sebagai penjaga disiplin korporasi di tengah dinamika bisnis global.

Bagi dunia usaha, terutama startup dan perusahaan teknologi, ini adalah peringatan bahwa kepatuhan hukum dan administrasi adalah fondasi utama untuk menjaga keberlanjutan bisnis di era digital.

(ipeps)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar