10 Pelanggaran ini Kena Tilang Elektronik Pakai Kamera ETLE

Fabian Pratama Kusumah . March 23, 2021

Foto: NTMC Polri

Teknologi.id - Korps Lalu Lintas Polri akan memperluas penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional pada 23 Maret 2021 dengan menambah 244 titik kamera di wilayah hukum 12 Polda.

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Komisaris Besar Abrianto Pardede mengatakan kehadiran tilang elektronik secara nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara.

Selain itu juga untuk mengurangi aktivitas oknum yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran secara manual.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," ucap Abrianto dikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga: Bersiap, Besok Polisi Punya Mata Ketiga Tilang Elektronik

Terdapat tambahan 244 kamera ETLE yang akan diresmikan dan  disebar di 12 Polda di Indonesia. Lokasinya yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah.

Selain itu juga terdapat di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Abrianto sistem tilang elektronik bisa menindak kendaraan yang berasal dari luar wilayah Polda tertentu.

"Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H,”

“Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus satu Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," kata dia.

Baca juga: Jakarta Gunakan Drone Pengintai untuk Lihat Wajah Perusuh

Abrianto mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke kota lain agar tetap selalu disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang berlaku.

Ada 10 pelanggaran menurut keterangan pada situs NTMC Polri yang melanggar peraturan lalulintas dan bisa kena tilang elektronik.

Berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak menggunakan kamera ETLE:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Menurut kepolisian 10 penindakan itu sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar