Foto: Unsplash
Teknologi.id - Secara serempak pihak kepolisian mulai menggunakan cara tilang elektronik untuk menjerat para pengemudi tidak taat aturan.
Diketahui, kepolisian memanfaatkan sistem elektronik dengan basis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mempermudah operasinya.
Penerapan cara tilang elektronik sendiri sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Kini, cara tilang elektronik dinilai lebih efektif dan akurat daripada cara seperti manual dulu.
Tilang elektronik juga memungkinkan pengurangan operasi curang oleh para oknum polisi tak bertanggung jawab. Sering kali Anda lihat, ‘kan? Banyak pengemudi yang lolos tilang setelah ‘bekerja sama’ dengan polisi.
Melalui sistem tilang elektronik, diharapkan para pengemudi, baik motor, mobil, truk, atau jenis kendaraan lainnya dapat mengikuti aturan lalu lintas sekaligus berkendara dengan baik.
Di samping itu, tahukah Anda bahwa cara tilang elektronik terbagi menjadi beberapa tahap? Adapun jenis-jenis pelanggaran dalam tilang elektronik yang perlu Anda ketahui. Lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.
Pengertian tilang elektronik
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah sistem penilangan melalui cara elektronik dengan memanfaatkan sistem Closed-circuit Television (CCTV sebagai pengawas.
CCTV akan dipasangkan pada titik-titik tertentu yang sudah pasti tepat untuk mengawasi kendaraan dari jauh.
CCTV juga nantinya mampu merekam pelat nomor kendaraan guna menyimpan data apabila terjadi proses hukum memerlukan data pelat nomor tersebut.
Melalui identifikasi pelat nomor kendaraan, polisi akan dengan mudah mencari tahu alamat dan data pemilik, lalu mengirimkan surat tilang bila pengendara tersebut melakukan pelanggaran.
CCTV pada tilang elektronik dapat bekerja selama 24/7 jam, sehingga fokus dan pengaturan lalu lintas dapat dikontrol dengan baik oleh kepolisian.
Baca juga: Tilang Elektronik di Tol Diberlakukan, ini Teknologi yang Dipakai
Jenis-jenis pelanggaran dalam tilang elektronik
Dalam cara tilang elektronik, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dibawa kasus oleh pihak kepolisian.
Jenis-jenis pelanggaran ini tentunya berkaitan dengan pelanggaran tata tertib berkendara dan lalu lintas di jalan tertentu. Contohnya seperti berikut ini:
Pelanggaran ganjil-genap
Pelanggaran rambu dan marka jalan
Pelanggaran jalur TransJakarta
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Melebihi batas berkendara
Memakai ponsel saat berkendara
Parkir tak sesuai tempat
Salah mengambil jalur
Kelebihan daya angkut dan dimensi
Menerobos lampu lalu lintas atau lampu merah
Lawan arah
Tidak memakai helm saat berkendara
Membonceng lebih dari satu pengguna saat mengendarai motor
Berapa biaya denda tilang elektronik dan lama surat dikirim?
Pada dasarnya, biaya denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara saat di jalan.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan telah disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Lebih terperinci, biaya denda tilang elektronik untuk pelanggaran helm akan dikenakan senilai Rp250 ribu, sedangkan pelanggaran marka jalan akan dikenakan biaya Rp500 ribu sama seperti pelanggar aturan ganjil-genap.
Tak hanya itu, bagi pengendara yang bermain ponsel saat berkendara akan dikenakan denda maksimal Rp750 ribu.
Semua biaya denda tilang di atas belum termasuk apabila pengendara tidak mempunyai SIM aktif.
Untuk jangka waktu lamanya surat tilang elektronik dikirim oleh petugas, yakni dalam 3 hari sejak pelanggaran terjadi.
Anda juga perlu membayarkan biaya denda dalam waktu tidak lebih dari 7 hari, agar tidak menimbulkan masalah baru lagi.
Cara tilang elektronik atau mekanismenya
Dalam melakukan penilangan pada pengendara, terdapat cara khusus untuk menerapkannya.
Sebenarnya, cara tilang elektronik ini berfokus di kemampuan teknologi yang mempermudah pekerjaan kepolisian. Cara dan mekanisme tilang elektronik diantaranya:
Perangkat CCTV akan secara otomatis merekam pelanggar lalu lintas
CCTV melakukan capture jenis pelanggaran bersamaan dengan pelat nomor pengendara
Setelah itu, sistem mengirimkan bukti tersebut ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
Petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan memakai Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber informasi
Bila sudah benar, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas
Kemudian, pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi via online di situs atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dengan dugaan pelanggaran yang disangkakan kepolisian
Pelanggar diberikan waktu selama 5 haru untuk konfirmasi. Lalu, setelah selesai petugas akan menerbitkan tilang dan pelanggar perlu membayar denda dengan metode pembayaran tertentu
Adapun metode pembayaran untuk denda tilang elektronik, yaitu melalui Bank BRI, ATM BRI, M-Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, M-Banking BCA, ataupun aplikasi E-Tilang kejaksaan.
(mdt)
Tinggalkan Komentar