
Foto: Teknologi.id/ Yasmin Najla Alfarisi
Teknologi.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerangka kerja sama dagang strategis yang tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026, ini mencakup poin krusial mengenai pertukaran data lintas negara. Kesepakatan ini memicu diskusi luas karena Indonesia kini berkomitmen memfasilitasi pemindahan data pribadi warga negara ke wilayah yurisdiksi Amerika Serikat.
Dalam dokumen tersebut, aturan mengenai pertukaran data pribadi diatur secara rinci pada Bagian 3 yang membahas tentang Perdagangan Digital dan Teknologi. Melalui pasal-pasal di dalamnya, Indonesia menyatakan kesediaan untuk mengakui Amerika Serikat sebagai negara yang memberikan perlindungan data memadai sesuai dengan hukum yang berlaku di tanah air. Sebagai timbal baliknya, Indonesia berharap dapat memperkuat posisi sebagai pusat ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara.
Baca juga: Google dan Netflix Bebas Pajak di Indonesia Lewat Kesepakatan Baru dengan Amerika
Detail Pasal Transfer Data dan Keamanan Siber
Berdasarkan dokumen resmi ART, Pasal 3.2 secara spesifik mengatur tentang transfer data. Indonesia memberikan kepastian bagi perusahaan Amerika Serikat untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat. Syarat utamanya adalah Indonesia harus mengakui bahwa yurisdiksi Amerika Serikat mampu memberikan perlindungan data yang setara dengan standar hukum di Indonesia.
Selain masalah transfer data, Pasal 3.1 dalam kesepakatan tersebut mewajibkan Indonesia untuk menghapus lini tarif pada produk tidak berwujud. Pemerintah juga akan menangguhkan persyaratan bagi importir untuk mengajukan deklarasi impor kepada otoritas bea cukai terkait transmisi elektronik mereka. Langkah ini diambil untuk mempercepat arus perdagangan digital antar kedua negara tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
Lebih lanjut, Pasal 3.4 menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mewajibkan pihak Amerika Serikat untuk menyerahkan kode sumber (source code), algoritma, atau proses produksi rahasia sebagai syarat menjalankan bisnis. Namun, aturan ini tidak berlaku mutlak. Otoritas peradilan atau badan regulator tetap memiliki wewenang untuk meminta akses kode sumber tersebut jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan hukum, inspeksi, atau tindakan penegakan hukum tertentu dengan perlindungan ketat terhadap pengungkapan tanpa izin.
Kemenko Perekonomian: Kedaulatan Data Tetap Terjaga
Foto: ekon.go.id
Merespons kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi tegas. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa proses transfer data ini tidak berarti Indonesia menyerahkan kedaulatan datanya kepada pihak asing. Menurutnya, pemerintah memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi sepenuhnya.
Haryo menjelaskan bahwa transfer data yang disepakati tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menegaskan bahwa pemindahan data, baik secara fisik maupun melalui transmisi cloud, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan tepercaya. Data yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah data yang memang diperlukan untuk operasional bisnis pada sistem aplikasi, seperti dalam layanan niaga elektronik, jasa keuangan digital, dan infrastruktur komputasi awan.
Menurut pemerintah, kepastian regulasi mengenai transfer data lintas batas ini justru akan menjadi daya tarik bagi investasi global. Perusahaan teknologi dunia membutuhkan kepastian hukum untuk memproses data lintas negara. Dengan adanya aturan yang kredibel, Indonesia diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi di sektor pusat data dan layanan digital lainnya yang bernilai tinggi.
Baca juga: Indonesia Bebaskan TKDN Buat Amerika Serikat, Vendor Lain Terancam?
Tantangan Implementasi dan Peran Lembaga Pengawas
Secara hukum, UU PDP Indonesia melalui Pasal 56 memang tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Pengendali data diperbolehkan mengirimkan data ke luar wilayah hukum Indonesia asalkan negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau bahkan lebih tinggi dari yang diatur dalam undang-undang nasional. Evaluasi mengenai kesetaraan standar perlindungan ini nantinya akan menjadi tugas utama dari lembaga pengawas PDP.
Namun, terdapat catatan penting dalam implementasi kebijakan ini. Hingga saat ini, lembaga pengawas yang diamanatkan oleh UU PDP untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer data tersebut belum juga terbentuk. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai siapa yang akan memberikan penilaian resmi terhadap standar perlindungan data di Amerika Serikat sebelum transfer data dalam skala besar mulai dilakukan.
Selain urusan data, Indonesia juga terikat janji untuk tidak memberlakukan pajak layanan digital yang mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat. Indonesia juga diwajibkan berkomunikasi dengan pihak Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang berpotensi mengganggu kepentingan ekonomi Amerika Serikat.
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.
(yna/sa)

Tinggalkan Komentar