Source : Korlantas Polri
Teknologi.id - Korlantas polri sudah meluncurkan teknologi baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Kamera canggih ini dapat mengidentifikasi indentias pelanggar lalu lintas lalu menjadi dasar pemberian sistem tilang poin. Dirangkum Korlantas Polri Brigjen Rafen Slamet Santoso mengatakan nantinya ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah.
Slamet menyebut pencatatan sikap lalu lintas pencocokan wajah telah terkonfirmasi akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR). Sistem TAR ini mencatat secara lengkap perilaku pengemudi di jalan.
TAR adalah sistem yang mencatat, mendata dan memberi tanda dengan pemberian poin, dimana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10 dan berat 12," jelas Slamet.
Baca juga : Tilang Elektronik Bisa Dibayar Lewat Bank, Berikut Cara dan Besaran Dendanya
Tilang Poin
Aturan ini tertera pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Nama regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu sejauh ini belum diterapkan.
Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin dan 5 poin. Jumlah poin yang dikenakan tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Jika total poin mencapa 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenal salah satu sanksi itu bisa mendapatkan SIM-nya lagi setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk medapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Berikut daftar lengkap tilang poin sesuai perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
1. Poin
Pasal 275 ayat (1) : Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan.
Pasal 276: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal. Pasal 278: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pasal 282: Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan polisi. Pasal 285 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan Sepada Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lalk jalan yang meliputi kaca splon, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantaul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 288 ayat (2): Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Pasal 289: Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 290 : Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm. Pasal 291: Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
Pasal 292: Mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang menyangkut penumpang lebih dari satu orang.
3 Poin
Pasal 279: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, namun kendaraan dipasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu lintas.
Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nmor yang sesuai.
Pasal 284: Pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda. Pasal 285 ayat (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca splon, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan,lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepeatbor, bumper, penggandengan, penempelan atau wlper.
Pasal 286: Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5): Melanggar marka jalan, alat pemberi Isyarat dan batas kecepatan.
5 Poin
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa SIM.
Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguna konsentasi.
Pasal 285 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (3) Jo Pasal 48 ayat (2): Orang yang mengemudikan motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti meliputi kaca splon, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Baca berita dan artikelnya lainnya di Google News
(ay)
Tinggalkan Komentar