Teknologi.id - Dalam bersosial media, kita perlu berhati hati dalam penggunaan kata saat berkomentar. Salah satu istilah yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah "tobrut".
Menggunakan istilah tobrut untuk memanggil seorang perempuan kini dapat dikenai denda hingga Rp 10 juta atau bahkan hukuman penjara, menurut berbagai sumber berita dan otoritas hukum di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 Pasal 5 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”
Baca juga: Waspada Modus Penipuan di Google Maps, Hotel dan Bank Jadi Sasaran
Alimatul Qibtiyah, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, juga memberikan imbauan mengenai penggunaan istilah tersebut. “Kalau itu kita gunakan (istilah tobrut -- red), itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” ungkapnya pada unggahan di Instagram.
Dengan unggahan tersebut, besar harapan untuk setiap pengguna sosial media lebih bijak dalam menuliskan pernyataan. Menggunakan bahasa yang baik dan benar tentunya memberikan rasa aman dan kenyamanan bersama, sehingga hindari kata kata yang tidak pantas.
Untuk memastikan keamanan itu tercapai, edukasi dan kesadaran masyarakat pun juga menjadi kunci. Masyarakat harus memahami bahwa kata-kata memiliki kekuatan dan dapat berdampak serius pada orang lain. Edukasi tentang penggunaan bahasa yang santun dan menghormati sesama harus ditanamkan sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun melalui kampanye sosial.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat perempuan dan untuk mencegah pelecehan verbal, baik di dunia nyata maupun online. Meskipun ada tantangan dalam penegakannya, aturan ini diharapkan bisa menjadi alat yang efektif dalam mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya komunikasi yang lebih sopan dan menghormati.
Baca berita dan artikel lainnya di : Google News.