Teknologi.id - Kasus judi online di Indonesia terus semakin menjadi masalah besar. Sekarang, sudah ada 8,8 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi online. Bahkan, tidak sedikit dari korban judi online ini adalah anak-anak yang berusia di bawah sepuluh tahun.
Hal ini disampaikan oleh Budi Gunawan, selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dalam konferensi pers yang membahas capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring serta Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data. Acara ini digelar pada Kamis (21/11) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.
"Baru saja, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk TNI-Polri, Kejaksaan Agung, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK, telah menindaklanjuti hasil capaian dari Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data."
Menurut data yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp 900 triliun pada tahun 2024.
"Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas termasuk ke dalam kelas menengah ke bawah," jelas Budi, seperti yang dikutip dari detikinet.
Menurut data yang dipaparkan, sekitar 8,8 juta orang Indonesia telah terjerat dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 97.000 di antaranya adalah anggota TNI dan Polri, sementara 1,9 juta lainnya merupakan pekerja swasta.
Yang lebih memprihatinkan, sekitar 80.000 di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah usia 10 tahun.
Baca juga: Eks Menkominfo Budi Arie Bantah Terlibat Beking Judi Online
Budi Gunawan, dalam penjelasannya, mengingatkan bahwa jika pemerintah tidak segera mengambil langkah-langkah tegas dan masif, jumlah mereka yang terlibat dalam judi online diperkirakan akan terus bertambah. Ini akan membawa dampak negatif yang semakin besar bagi masyarakat.
"Angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif dalam memberantas judi online," ujar Budi.
Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa banyaknya orang yang terjerat dalam judi online disebabkan oleh pengaruh hormon endorfin yang dilepaskan selama bermain.
Para ahli keamanan siber menyebutkan bahwa hormon ini memberikan perasaan senang dan bahagia ketika pemain berhasil memenangkan permainan judi online.
Hal inilah yang membuat pemain terus kembali dan terjebak dalam lingkaran yang seolah memberi kepuasan, padahal dirancang untuk mendorong mereka mengeluarkan lebih banyak uang.
Kemenangan yang dirasakan oleh para pemain sebenarnya sudah diatur oleh operator judi online dengan tujuan untuk meningkatkan deposit mereka.
Begitu deposit pemain sudah cukup besar, mereka hampir dipastikan akan kalah dan akhirnya kehilangan uang mereka.
"Artinya, judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang dapat menjangkiti berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak," ungkap Budi.
Pemerintah, melalui desk pemberantasan judi online, menganggap masalah ini sebagai masalah darurat. Mereka akan terus berupaya untuk menindak serta menegakkan hukum terhadap pelaku judi online.
Baca juga: Polisi Tangkap Istri Pegawai Komdigi Imbas Kasus Judi Online, Rp 2,6 M Diamankan
Evaluasi desk pemberantasan judi online menunjukkan bahwa ada beberapa langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti masalah ini.
Pertama, pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs judi online.
Kedua, penegakan hukum dan pelacakan aliran keuangan judi online akan dilakukan, termasuk koordinasi internasional untuk memerangi peredaran judi online.
Terakhir, pemerintah juga akan memperkuat kampanye dan edukasi publik mengenai bahaya judi online yang merupakan bentuk penipuan.
Desk gabungan dalam pemberantasan judi online ini melibatkan seluruh kementerian, lembaga, TNI, Polri, Kejaksaan RI, BSSN, Bank Indonesia, OJK, dan PPATK.
Lebih lanjut, pemerintah, melalui Desk Penanganan Judi Online, juga melaporkan perkembangan terbaru dalam upaya pemberantasan judi online dengan menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp 13 miliar.
Pada kesempatan tersebut, dua tersangka judi online yang berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri pada November 2024 juga dihadirkan. Kedua tersangka ini diketahui mengoperasikan situs judi online bernama Naga Kuda 138.
Baca berita dan artikel yang lain di Google News.
(aia)