Teknologi.id - Bola panas kasus judi online yang melibatkan pegawai di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus bergulir. Terbaru, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka baru berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa D adalah istri dari seorang tersangka buron dengan inisial A alias M. Hal ini disampaikan Ade Ary dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Metro Jaya pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai total Rp 2,68 miliar yang mencakup Rp 2,07 miliar dalam Rupiah, SGD 3.000 setara Rp 35,1 juta, dan USD 37.000 setara Rp 577,2 juta.
Selain itu, polisi menyita 58 perhiasan, 6 telepon genggam, 2 mobil, 2 jam tangan mewah, serta 1 buku tabungan. Ade Ary menekankan bahwa penyelidikan terus berlangsung secara intensif dan cermat untuk memperkuat pengembangan kasus ini.
Baca juga: Menkomdigi Ungkap 11 Pegawai Tersangka Judol Bukan Petinggi
Dengan penangkapan D, jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 18 orang. Sepuluh di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya merupakan warga sipil.
Data ini sedikit berbeda dari informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa ada 11 pegawai Komdigi yang diduga terlibat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz, bahkan telah menonaktifkan 11 pegawainya yang dicurigai terlibat dalam skandal ini.
Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka yang bertugas memblokir akses situs judi online justru terlibat dalam praktik pengamanan situs-situs tersebut dengan meminta bayaran dari pemiliknya.
Para tersangka rutin melakukan pemblokiran setiap dua minggu dan meminta tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai "jasa pengamanan" agar laman-laman judi online tersebut tidak diblokir.
(dwk)
Tinggalkan Komentar