Foto: Viva
Teknologi.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa 11 pegawai yang terlibat dalam kasus judi online atau judol bukan berasal dari level eselon atau pejabat struktural tinggi. Meutya menegaskan bahwa mereka tidak memegang jabatan strategis selevel eselon satu atau dua.
“Setahu saya tidak ada pejabat eselon satu atau dua di antara mereka. Namun, informasi lebih lengkap mengenai jabatan mereka ada pada pihak kepolisian,” ungkap Meutya di kompleks parlemen pada Selasa (5/11).
Meski demikian, Meutya belum mengungkapkan rincian mengenai identitas atau nama-nama para tersangka, karena ia masih menunggu hasil pendalaman dari pihak kepolisian.
Baca juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Jumlah Pegawai Komdigi 'Bina' Judol Mungkin Bertambah
Menurut Meutya, saat ini 11 pegawai tersebut sudah dinonaktifkan. Mereka juga akan diberhentikan sementara dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika surat penahanan resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Pemberhentian permanen baru bisa dilakukan setelah keputusan pengadilan yang bersifat inkrah,” jelasnya.
Meutya menambahkan, meskipun saat ini jumlah pegawai yang terlibat adalah 11 orang, ada kemungkinan jumlah tersebut bisa bertambah, seiring dengan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
"Sejauh ini ada 11 pegawai yang sudah kami terima datanya. Namun, jumlah ini bisa saja bertambah sesuai dengan perkembangan dari pihak kepolisian," tambahnya.
Ajak Kementerian Lain Teken Pakta Integritas Anti-Judi Online
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga mengajak kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk ikut serta dalam menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen melawan praktik judi online.
“Kami berharap kementerian dan lembaga lain dapat mengikuti jejak Komdigi dalam menandatangani pakta integritas anti-judi online,” kata Meutya usai rapat dengan Komisi I DPR.
Meutya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengembangan penyidikan kasus ini.
“Penting bagi kami untuk memahami seberapa besar dampak dari kasus ini di kementerian kami dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya,” ujar Meutya.
Ia juga mengingatkan bahwa judi online tidak hanya melibatkan kalangan bawah, namun juga menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk lembaga dan organisasi apapun.
"Judi online ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat, baik dari kalangan bawah hingga atas. Bahkan, di lembaga atau komunitas, termasuk partai politik, ada potensi praktik judi online ini," kata Meutya.
Polisi sebelumnya telah menangkap sejumlah individu terkait kegiatan judi online, termasuk beberapa pegawai dan staf ahli di Komdigi. Total ada 11 pegawai Komdigi dan lima orang dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelas pegawai Komdigi yang terlibat diduga melindungi ribuan situs judi online dan menerima bagian dari keuntungan, dengan nominal mencapai Rp8,5 juta untuk setiap situs yang mereka bantu lindungi.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
Tinggalkan Komentar