Viral, Putra Siregar Pemilik PStore Diciduk Bea Cukai, Kenapa?

Teknologi.id . July 28, 2020

Foto: Batam Click




Teknologi.id - Berita mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar, yang merupakan pemilik toko ponsel PStore. Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Ia diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal dan disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Kasus ini pun viral di Twitter dan berhasil menjadi trending topic dengan lebih dari 12 ribu cuitan hingga sore ini, Selasa (28/7) pukul 16.00 WIB.

Netizen pun beramai-ramai menanggapi kasus tersebut, sebagian mendukung adanya pemberantasan penjualan ponsel ilegal yang dilakukan PStore, sebagian lainnya menyayangkan kasus tersebut mengingat Putra Siregar dan PStore selama ini dikenal sebagai personalitas yang baik dan sering melakukan kegiatan amal.

Baca juga: Deretan Unggahan Kontroversial Jouska, Ngopi Rp 47 Juta hingga Biaya Persalinan Rp 166 Juta

Viralnya kasus ini berawal dari unggahan akun Instagram Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta @bckanwiljakarta, pada siang tadi.

Unggahan tersebut sejatinya sudah disunting ulang, dimana pada unggahan awal pada slide ke-5 terdapat foto Putra Siregar sebagai penjelas tersangka berinisial PS tersebut.






View this post on Instagram









Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on


Kabar ditetapkan Putra Siregar sebagai tersangka ini pun sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna.

“Iya (Putra Siregar), info dari teman-teman Kanwil Bea Cukai Jakarta,” ujar Sumarna dikutip dari TribunBatam.id, Selasa (28/7).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sumarna mengatakan, BC Batam masih belum mendapatkan data lebih lengkap mengenai proses kasusnya dari pihak BC Jakarta, sehingga ia tidak bisa berkomentar banyak.

Baca juga: Ilegal dan Diduga Rugikan Klien, Jouska Disetop Satgas Investasi

Sementara itu, menurut Surya Kepri, toko ponsel utama milik Putra Siregar PStore, yang berada di Jalan Rosodale, Batam masih beraktivitas seperti biasa pada hari ini. Calon kosumen pun masih ramai berdatangan ke toko ponsel tersebut.

Begitu pun laman Instagram resmi PStore yakni @pst0re, juga terlihat aktif dan masih memperbarui unggahan-unggahan feed serta story untuk melakukan promosi.

Terkait masalah yang menimpa bosnya, salah satu karyawan PStore yang diwawancarai tidak mau berkomentar lebih lanjut.

“Kami tidak bisa memberikan komentar apa-apa, maaf ya mas,” katanya.

Justru netizen yang malah beramai-ramai mengomentari kasus ini di berbaga media, salah satunya di Twitter yang menjadikan kata kunci 'PS Store' trending topic hingga sore ini.

(dwk)


Share :