Teknologi.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya memutuskan menyetop operasional PT Jouska Finansial Indonesia, termasuk pemblokiran situs, web, aplikasi dan media sosial perusahaan.
Keputusan tersebut diambil oleh Satgas Waspada Investasi usai mengadakan pertemuan secara virtual dengan pihak Jouska, yang dihadiri Chief Executive Officer (CEO) dan Founder Jouska Aakar Abyasa Fildzuno, pada Jumat (24/7) sejak pukul 14.00 WIB.
Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua SWI Tongam L Tobing tersebut sebagai respon dini atas ramainya pengaduan masyarakat beberapa hari ini khususnya klien Jouska yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut pula akhirnya terungkap bahwa Jouska telah melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan agen perantara perdagangan efek tanpa adanya izin alias ilegal.
Baca juga: Gandeng Pluang, Gojek Hadirkan Fitur Investasi Emas Bayar Pakai GoPay
Berikut ini selengkapnya temuan fakta-fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska yang dikutip dari siaran pers Jumat (24/7):
1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
3. Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.
Dari hasil temuan fakta-fakta dalam pertemuan tersebut, Satgas Waspada Investasi kemudian mengeluarkan sejumlah keputusan:
a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Baca juga: 5 'Tools' Penting agar Bisnis Kamu Tetap Oke Selama Pandemi
Mengenai temuan fakta dan rilisnya keputusan tersebut, Tongam menjelaskan, bahwa CEO Jouska Aakar Abyasa sudah menerima dan akan bertanggung jawab.
Aakar pun telah membuat video untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan melalui akun Instagram pribadinya.
"Selamat malam semuanya saya Aakar Byasa, CEO dan Founder Jouska ID pertama-tama melalui video ini izinkan saya untuk menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada klien pada seluruh stakeholder di Jouska ID kepada rekan-rekan di industri, regulator maupun masyarakat secara luas. Karena kami telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan dengan pemberitaan yang muncul di media maupun di sosial media beberapa hari terakhir ini," ujarnya.
Begitu pun melalui akun Instagram resmi perusahaan @jouska_id juga mengunggah permintaan maaf yang disertai dengan pemberitahuan penutupan sementara kegiatan usaha termasuk sosial media Jouska.
Selain itu, Jouska juga memberitahukan kepada klien-klien PT Jouska Finansial Indonesia yang merasa telah dirugikan untuk segera menyampaikan keluhannya melalui tautan formkeluhanjouska.paperform.co hingga batas waktu 31 Juli 2020.
(dwk)
Tinggalkan Komentar