Foto: Antara Foto
Teknologi.id – Kepolisian Republik Indonesia
baru-baru ini memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM)
yang masa berlakunya akan segera habis selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3-20 Juli) yang sudah diperpanjang dengan sebutan baru, PPKM Level
4 (21 - 25 Juli).
Dispensasi pengurusan SIM mati ini tertulis
dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021. Surat Telegram
ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono
tertanggal 21 Juli 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021 dapat mengurus perpanjangan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus.
Baca juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, ini Bedanya dan Cara Buatnya
Namun jika pemegang SIM mati tak
kunjung melakukan perpanjangan pada masa dispensasi maka pemilik SIM akan
diarahkan membuat SIM baru.
Kapolri juga meminta kepada setiap
Satpas untuk menerapkan dengan ketat protokol kesehatan untuk seluruh pemohon
SIM dan personel yang bertugas untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, Satpas yang berada di
wilayah Level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen
dari jumlah kapasitas yang seharusnya. Sedangkan Satpas yang wilayahnya masuk
ke level 3, dapat melayani dengan kapasitas 50 persen.
Polri juga meminta kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya untuk kepengurusan SIM segera melakukan tindaklanjut dengan bersosialisasi kepada masyarakat terkait dispensasi ini.
(MIM)