Nomor HP Hilang atau Tak Terpakai? Begini Cara Unreg dan Pemblokiran yang Benar

⁠Adimas Herviana . December 11, 2025

Foto: Popbela

Teknologi.id - Peralihan ke arah digitalisasi mendorong kita untuk lebih memperhatikan perlindungan data pribadi, yang menjadi aspek penting dan tidak bisa diabaikan oleh para pengguna layanan telekomunikasi. Ada banyak situasi yang membuat seseorang perlu mengetahui cara menonaktifkan nomor ponsel, mulai dari keinginan berpindah operator, kerusakan kartu SIM, hingga kondisi darurat seperti kehilangan perangkat atau menjadi korban pencurian. Membiarkan nomor yang sudah tidak digunakan tetap aktif terutama jika terhubung dengan akun perbankan atau media sosial dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan kebijakan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK dan KK sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas pengguna. Setiap identitas hanya diperbolehkan memiliki jumlah nomor tertentu, sehingga proses unreg menjadi langkah penting agar data kependudukan tetap dapat dikelola dengan baik dan tidak menghambat pendaftaran nomor baru.

Baca Juga: Aturan Baru Daftar Nomor Baru Gunakan Verifikasi Wajah

Perbedaan Antara Unreg dan Pemblokiran Kartu

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami bahwa unreg dan pemblokiran kartu adalah dua prosedur yang berbeda. Unreg merupakan proses penghapusan data NIK dan KK dari sistem operator untuk nomor yang masih berada dalam penguasaan Anda. Biasanya dilakukan ketika Anda ingin mengganti nomor atau membuang kartu lama. 

Apa Itu Unreg?

Unreg adalah proses menghapus keterkaitan data kependudukan seperti NIK dan KK dari sistem registrasi operator. Langkah ini hanya dapat dilakukan ketika kartu SIM masih berada dalam kendali pemiliknya. Biasanya, unreg dilakukan ketika:

  • Pengguna ingin mengganti nomor ponsel.
  • Kartu SIM sudah tidak digunakan.
  • Pemilik ingin memastikan data pribadinya tidak lagi tersimpan pada nomor tersebut.

Dengan melakukan unreg, nomor tersebut tidak lagi tercatat sebagai bagian dari identitas digital Anda. Ini penting karena setiap NIK memiliki batas jumlah nomor yang dapat diregistrasikan. Jika nomor lama tidak dihapus, Anda bisa mengalami kendala saat ingin mendaftarkan nomor baru.

Apa Itu Pemblokiran Kartu?

Berbeda dengan unreg, pemblokiran kartu adalah tindakan darurat yang dilakukan ketika kartu SIM hilang, dicuri, atau berada di luar kendali pemilik. Tujuan utamanya adalah menghentikan akses pihak lain terhadap nomor tersebut agar tidak digunakan untuk aktivitas yang berpotensi merugikan.

Risiko yang dapat terjadi jika kartu hilang tidak segera diblokir antara lain:

  • Penerimaan kode OTP untuk mengakses mobile banking.
  • Pengambilalihan akun media sosial.
  • Penyalahgunaan nomor untuk penipuan. Akses ke layanan digital lain yang terhubung dengan nomor tersebut.

Pemblokiran kartu biasanya dilakukan melalui call center atau gerai resmi operator. Setelah diblokir, pengguna dapat meminta penggantian kartu (SIM swap) agar tetap dapat menggunakan nomor yang sama tanpa risiko penyalahgunaan.

Panduan Menonaktifkan Nomor HP Berdasarkan Operator

Berikut langkah-langkah untuk membatalkan registrasi kartu prabayar sesuai operator masing-masing: 

1. Telkomsel (Simpati, Kartu AS, Loop)

  • Melalui SMS Ketik: UNREG#NomorNIK Kirim ke 4444, lalu tunggu konfirmasi.
  • Melalui Kode Dial Tekan *444#, kemudian pilih menu Unreg atau Hapus Data Registrasi.
  • Melalui GraPARI Jika mengalami kendala, Anda dapat mendatangi GraPARI atau menghubungi asisten virtual Telkomsel.

2. Indosat Ooredoo Hutchison (IM3)

  • Melalui SMS Ketik: UNPAIR#NomorHP# Kirim ke 4444. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa nomor telah dilepas dari data NIK.

3. XL Axiata dan AXIS

  • Melalui SMS Ketik: UNREG#NomorHP Kirim ke 4444.
  • Melalui Kode Dial Tekan*123*4444#, lalu ikuti petunjuk yang muncul.

4. Tri (3)

  • Melalui Website Kunjungi registrasi.tri.co.id, pilih menu Unreg, masukkan nomor dan NIK, lalu verifikasi melalui OTP.
  • Melalui SMS Ketik: UNREG#NIK Kirim ke 4444.

5. Smartfren

  • Melalui SMS Ketik: UNREG#NomorNIK Kirim ke 4444.
  • Melalui Website Akses mysf.id/unreg, kemudian ikuti instruksi yang tersedia.

Cara Menonaktifkan Nomor HP yang Hilang atau Dicuri

Jika ponsel hilang, Anda tidak dapat melakukan unreg melalui SMS atau kode dial. Dalam kondisi seperti ini, tindakan cepat sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor. 

Langkah yang harus dilakukan:

1. Hubungi Call Center Operator

Segera hubungi layanan pelanggan dari nomor lain untuk meminta pemblokiran nomor. 

  • Telkomsel: 188
  • Indosat: 185
  • XL/AXIS: 817 / 838
  • Tri: 123
  • Smartfren: 888

2. Datangi Gerai Resmi Operator

Bawa e-KTP dan KK untuk proses verifikasi identitas. Petugas akan membantu memblokir nomor dan memberikan solusi lanjutan.

3. Lakukan Penggantian Kartu (SIM Swap)

Jika Anda ingin tetap menggunakan nomor yang sama, Anda dapat meminta kartu SIM baru. Kartu lama otomatis dinonaktifkan sepenuhnya.

Baca Juga: Kamu Harus Tau, Penipuan Sekarang Gunakan AI sebagai Medianya!

Penonaktifan Otomatis Melalui Masa Tenggang

Selain metode aktif, nomor juga dapat nonaktif secara otomatis jika tidak dilakukan pengisian pulsa atau pembelian paket dalam jangka waktu tertentu. Setelah melewati masa aktif dan masa tenggang (biasanya 30 hari), kartu akan hangus dan data registrasi terhapus. 

Namun, cara ini tidak disarankan jika kartu hilang atau dicuri, karena selama masa tenggang kartu masih dapat menerima SMS dan panggilan, termasuk kode OTP yang sangat sensitif.

Mengapa Prosedur Ini Sangat Penting?

Nomor ponsel kini menjadi bagian penting dari identitas digital seseorang. Banyak layanan menggunakan OTP berbasis SMS sebagai metode verifikasi. Jika nomor Anda jatuh ke tangan orang lain, mereka dapat:

  • Mengakses akun perbankan.
  • Mengambil alih akun media sosial.
  • Meretas email.
  • Melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Anda.

Dengan memahami prosedur penonaktifan nomor, Anda dapat menjaga keamanan data pribadi dan menghindari risiko penyalahgunaan identitas.


Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News


(dim/sa)



Share :