Foto: Kompas.com
Teknologi.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini diumumkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus.
Menurut Yusri, kebijakan penggantian nomor SIM ke NIK KTP akan mulai berlaku pada tahun 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia dan mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data menggunakan NIK.
"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan single data akan mempermudah proses pendataan masyarakat Indonesia. Apalagi, sistem NIK bersifat unik, di mana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK.
Ia juga berharap agar penerapan data SIM menggunakan NIK segera dilaksanakan. Dengan demikian, satu nomor akan menjadi satu data yang terintegrasi, mencakup KTP, SIM, BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan sebagainya.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” tambahnya.
Baca juga: 7 Bulan Lagi Fotokopi KTP Sudah Tidak Berlaku, Ini Penggantinya !
Alasan nomor SIM diganti menjadi NIK
Kebijakan mengganti nomor SIM dengan NIK KTP juga bertujuan untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM. Karena nomor SIM saat ini hanya berupa nomor urut, seseorang dapat membuat SIM yang sama di berbagai wilayah berbeda.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” kata Yunus, dikutip dari Antara, Jumat.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda. Misalnya selamanya udah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, udah top single data Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Menkominfo Targetkan Penerapan KTP Digital Siap Akhir Bulan Ini
Tidak harus membuat SIM sesuai domisili KTP
Menurut Yunus, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK ini tidak akan memaksa warga untuk membuat SIM di domisili yang sesuai dengan KTP mereka.
Sebab, pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja selama memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup.
Selain itu, SIM saat ini sudah berskala nasional dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
"Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang," tambahnya.
Namun, Yustri menekankan bahwa kebijakan ini baru akan mulai berlaku tahun depan dan akan diterapkan secara bertahap. Penggantian SIM dengan mencantumkan NIK hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ny)