Foto : megapolitan.kompas.com
Teknologi.id – Belum lama ini, dikabarkan fotokopi KTP tidak akan dibutuhkan lagi tahun ini tepatnya dimulai Oktober 2024. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengungkapkan hal serupa.
Direktur Jenderal Dukcapil
Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan KTP elektronik nanti akan
dilengkapi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
"IKD itu informasi
elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah ktp-el bentuk
digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," kata Teguh.
Aturan soal IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD merupakan informasi elektronik untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.
Pemerintah diketahui tengah menyiapkan sistem identitas digital untuk dimulai Oktober 2024. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengungkapkan hal serupa.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," melansir dari CNBC.
BACA JUGA : Usung Green Energy, Prabowo Mau Pakai Tebu dan Singkong Gantikan Bensin
Fotokopi KTP tak lagi
dibutuhkan saat masyarakat ingin menggunakan layanan tertentu. Misalnya untuk
menerima bantuan dari pemerintah, karena pihak penyedia layanan bisa mengecek
identitas dengan data yang sudah direkam sebelumnya oleh pemerintah.
Penggunaan Digital ID juga
memudahkan masyarakat yang tidak mengingat nomor identitas KTP. Mereka hanya
perlu mencocokan data biometri saat mengakses layanan.
"Misalnya warga
pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP
atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau
mata," kata Cahyono.
Diharapkan Digital ID akan
menghilangkan replikasi data tiap instansi. Identitas semua warga juga telah
tersedia dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal," jelasnya.
BACA JUGA : Wow! Mahasiswa ITS Modifikasi Aspal Pakai Serabut Kelapa dan Lumpur Lapindo
Pada saat bersamaan,
pemerintah juga tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN). Ini akan
mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.
Menteri Kominfo Budi Arie
Setiadi menjelaskan konsolidasi data akan dilakukan secara bertahap usai PDN
selesai dibangun. Sedangkan sekarang, penyimpanan data dilakukan pada PDN
sementara.
Integrasi data juga akan
didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE) lingkup publik. Peraturan akan mengatur soal tata kelola klasifikasi
data.
"Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi," ungkap Budi.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(aa)
Tinggalkan Komentar