Per 1 Juli 2024, Mau Bikin SIM Wajib Punya BPJS

Teknologi.id . June 04, 2024

sim bpjs

Teknologi.id - Mulai 1 Juli 2024, BPJS akan menjadi syarat wajib dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Uji coba aturan ini akan berlangsung hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa uji coba akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal, dikutip dari website resmi Divisi Humas Polri.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Bagaimana Penggolongan Iuran?

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat, melainkan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak akan menyulitkan masyarakat.

"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," ujar Nunung.

"Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong," tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin sadar akan pentingnya BPJS Kesehatan dan turut berpartisipasi aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

Share :