SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, ini Bedanya dan Cara Buatnya

Fabian Pratama Kusumah . June 01, 2021

Foto: Korlantas polri

Teknologi.id - Polri resmi menerbitkan aturan bakal mengklasifikasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor menjadi tiga golongan.

Dua di antaranya merupakan SIM bakal pengendara motor besar (moge), yakni CI dan CII. SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Bisa diasumsikan golongan ini merupakan SIM yang berlaku saat ini misalnya untuk motor bebek maupun skutik, atau motor sport dengan kubikasi 250 cc.

SIM CI berlaku untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai dengan atau maksimal 500 cc.

Terakhir yaitu SIM CII yang ditujukan untuk pengendara moge dengan mesin di atas 500 cc. Sama seperti CI, CII juga bisa digunakan oleh pengendara motor listrik.

Baca juga: Tak Perlu ke Satpas, Ini Cara Perpanjang SIM melalui Ponsel

Pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang berisi tentang penggolongan SIM itu tidak sebutkan berapa tarif pembuatan untuk CI dan CII.

Namun pengendara moge bisa berpatokan pada aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada lampiran itu tertulis bila tarif penerbitan SIM CI dan CII sama seperti SIM C, yakni Rp100 ribu. Sedangkan tarif atau biaya perpanjangan hanya Rp75 ribu untuk tiga golongan itu.

Baca juga: Link Download Aplikasi SINAR untuk Perpanjang SIM Via Online

Sebagai informasi salah satu syarat memiliki SIM CI dan CII adalah usia. Pemohon SIM CI minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan CII minimal usia pemohon 19 tahun.

Sementara itu untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan antaranya memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sedangkan SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.

Syarat bikin SIM termasuk bakal Moge tertuang pada Pasal 7 yang menyebutkan syarat ada empat, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar