Polri Berikan Dispensasi Perpanjang SIM Selama PPKM

Muhammad Iqbal Mawardi . July 22, 2021

Foto: Antara Foto

Teknologi.id – Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (3-20 Juli) yang sudah  diperpanjang dengan sebutan baru, PPKM Level 4 (21 - 25 Juli).

Dispensasi pengurusan SIM mati ini tertulis dalam Telegram Kapolri dengan nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021. Surat Telegram ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono tertanggal 21 Juli 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021 dapat mengurus perpanjangan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus.

Baca juga: SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, ini Bedanya dan Cara Buatnya

Namun jika pemegang SIM mati tak kunjung melakukan perpanjangan pada masa dispensasi maka pemilik SIM akan diarahkan membuat SIM baru.

Kapolri juga meminta kepada setiap Satpas untuk menerapkan dengan ketat protokol kesehatan untuk seluruh pemohon SIM dan personel yang bertugas untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, Satpas yang berada di wilayah Level 4 penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas yang seharusnya. Sedangkan Satpas yang wilayahnya masuk ke level 3, dapat melayani dengan kapasitas 50 persen.

Polri juga meminta kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya untuk kepengurusan SIM segera melakukan tindaklanjut dengan bersosialisasi kepada masyarakat terkait dispensasi ini.

(MIM)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar