Imbas Kebocoran Data Pengguna, BPJS akan Digugat ke PTUN

Fabian Pratama Kusumah . June 13, 2021

Foto: BKD Cilacap

Teknologi.id – Beberapa waktu lalu diduga terjadi kebocoran data pengguna dari BPJS sebanyak 279 juta data.

Imbasnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hendak digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hal tersebut.

Peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto mengatakan rencana pengajuan gugatan tersebut bersama tim Periksa Data.

Periksa Data merupakan situs yang dikelola oleh para peneliti keamanan siber, penggiat perlindungan data, pengamat politik dan kebijakan publik, peneliti hukum, penggiat hak publik, dan praktisi ligitasi.

Situs ini dibuat agar bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memeriksa apakah menjadi korban kebocoran data atau tidak.

Baca juga: Pakar Siber Bagikan Cara Mengetahui Kebocoran Data

"Saya dan tim @periksadata sedang menyiapkan gugatan terkait bocornya 279 juta data BPJS Kesehatan dan ingin mengajak teman-teman semua untuk ikut ambil sikap," tulis Teguh melalui akun Twitter pribadinya bernama @secgron.

Teguh turut mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan mengisi formulir di laman berikut.

Teguh mengatakan, data tersebut hanya akan digunakan untuk keperluan gugatan dan pemberian kuasa kepada tim Periksa Data, bukan untuk kepentingan lain.

Arie Sembiring, penggiat Perlindungan Data yang juga tergabung dalam tim Periksa Data, mengatakan bahwa data yang diisi di formulir tidak akan disimpan.

"Kita tidak menyimpan data sama sekali," kata Arie dikutip dari Kompas hari Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Data Pengguna Bocor Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata Kominfo

Arie menuturkan bahwa data tersebut akan digunakan untuk proses administrasi, sebagai salah satu tahap pengajuan gugatan.

Arie menjelaskan bahwa proses gugatan dimulai dari upaya administrasi lebih dulu sebelum diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau di dalam upaya administratif itu tidak menemukan titik terang atau titik penyelesaian, barulah upaya hukum ke PTUN itu bisa diajukan," terang Arie.

Arie menjelaskan bahwa alasan mendasar rencana pengajuan gugatan ini adalah, masyarakat yang menjadi korban kebocoran data berhak meminta pertanggung-jawaban kepada pengontrol data, dalam hal ini BPJS Kesehatan dan lembaga terkait.

(fpk)

Share :