Foto: BKD Cilacap
Teknologi.id – Beberapa waktu lalu diduga terjadi kebocoran data
pengguna dari BPJS sebanyak 279 juta data.
Imbasnya, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hendak digugat lewat Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) terkait hal tersebut.
Peneliti keamanan siber, Teguh
Aprianto mengatakan rencana pengajuan gugatan tersebut bersama tim Periksa
Data.
Periksa Data merupakan situs yang
dikelola oleh para peneliti keamanan siber, penggiat perlindungan data,
pengamat politik dan kebijakan publik, peneliti hukum, penggiat hak publik, dan
praktisi ligitasi.
Situs ini dibuat agar bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memeriksa apakah menjadi korban kebocoran data atau tidak.
Baca juga: Pakar Siber Bagikan Cara Mengetahui Kebocoran Data
"Saya dan tim @periksadata
sedang menyiapkan gugatan terkait bocornya 279 juta data BPJS Kesehatan dan
ingin mengajak teman-teman semua untuk ikut ambil sikap," tulis Teguh
melalui akun Twitter pribadinya bernama @secgron.
Teguh turut mengajak masyarakat
untuk ikut berpartisipasi dengan mengisi formulir di laman berikut.
Teguh mengatakan, data tersebut
hanya akan digunakan untuk keperluan gugatan dan pemberian kuasa kepada tim
Periksa Data, bukan untuk kepentingan lain.
Arie Sembiring, penggiat
Perlindungan Data yang juga tergabung dalam tim Periksa Data, mengatakan bahwa
data yang diisi di formulir tidak akan disimpan.
"Kita tidak menyimpan data sama sekali," kata Arie dikutip dari Kompas hari Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Data Pengguna Bocor Tanggung Jawab Siapa? Ini Kata Kominfo
Arie menuturkan bahwa data tersebut
akan digunakan untuk proses administrasi, sebagai salah satu tahap pengajuan
gugatan.
Arie menjelaskan bahwa proses
gugatan dimulai dari upaya administrasi lebih dulu sebelum diajukan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau di dalam upaya
administratif itu tidak menemukan titik terang atau titik penyelesaian, barulah
upaya hukum ke PTUN itu bisa diajukan," terang Arie.
Arie menjelaskan bahwa alasan
mendasar rencana pengajuan gugatan ini adalah, masyarakat yang menjadi korban
kebocoran data berhak meminta pertanggung-jawaban kepada pengontrol data, dalam
hal ini BPJS Kesehatan dan lembaga terkait.
(fpk)