Teknologi.id - Sejak virus Covid-19 melanda dunia sejak tahun 2019, aktivitas sehari-hari harus terhambat dan digantikan dengan metode yang dapat menahan laju penyebaran virus. Salah satunya adalah metode pembayaran yang disediakan oleh merchants atau tenant. Saat ini sudah banyak dan hampir seluruh pengusaha atau pedagang kecil hingga besar menyediakan barcode QRIS untuk mempermudah pembayaran dan mengurangi kontak fisik melalui uang tunai secara langsung. Hal ini berlandaskan harus dikuranginya kontak fisik dengan orang lain agar tidak tertular virus yang mewabah. Namun, sebenernya apa itu QRIS dan dapat digunakan untuk pembayaran apa saja, sih? Yuk, disimak!
QRIS atau singkatan dari Quick Response code Indonesian Standard adalah metode pembayaran yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang juga dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi QRIS ini adalah untuk mempermudah pembayaran hanya melalui satu kali pindai barcode. Masyarakat sangat meresponsi baik metode ini karena tidak perlu menarik uang tunai dan tidak perlu takut untuk aksi skimming dari transaski ATM. Masyarakat dapat membeli segala kebutuhan melalui metode QRIS ini, mulai dari makanan, kebutuhan rumah tangga, elektronik, pembayaran uang sekolah atau kuliah, bahkan pembayaran pajak!
Baca juga: 3 Aplikasi Belajar Grammar dengan Cara yang Asyik
Mungkin kalian belum tahu bahwa pembayaran pajak sudah bisa dilakukan meggunakan QRIS. Dikutip dari Gorontalo Antara News (2021), masyarakat di Kabupaten Bone Bolano dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui scan QRIS Dinamis. QRIS Dinamis ini adalah pengembangan dari QRIS statis sebelumnya yang sudah berbasis NOP (Nomor Objek Pajak). QR akan dicetak melalui device atau perangkat yang digunakan, seperti ponsel atau mesin EDC untuk nanti dipindai. Masyarakat dapat membayar melalui e-wallet yang mereka miliki seperti OVO, DANA, GoPay, e-money, dan lain sebagainya.
Di daerah lain pun metode pembayaran pajak seperti ini mulai meluas, seperti di daerah Jakarta, Sragen, dan lain-lain yang juga menerapkan konsep yang sama. Dilansir dari Urbanasia.com (2021), Bank Indonesia Jakarta telah bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta untuk menggunakan sistem QRIS menjadi metode pembayaran PBB. Menurut Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, beliau sangat menyambut baik usaha dan inovasi yang ditawarkan tersebut. Tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai bentuk digitalisasi. Usaha ini pula disambut baik oleh para pengguna dan juga instansi karena metode pembayaran ini sangat mudah dan aman. Keuntungan dan manfaat lainnya pun dirasakan oleh pengguna, seperti:
1. Terhindar dari salah pengiriman rekening yang dituju
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kesalahan pengiriman dana yang dituju seringkali terjadi. Kesalahan seperti kurang menginput satu nomor, kelebihan satu nomor, atau bahkan salah menuliskan nomor yang dituju. Terkadang bank-bank yang tersedia kurang memfasilitasi untuk mengembalikan dana yang dikirim sehingga pengguna harus mengirimkan lagi sejumlah yang sama kepada nomor yang dituju. Dengan menggunakan QRIS, transaksi akan lebih aman karena pengguna tidak perlu menginput kembali nomor rekening dan langusung muncul nama instansi yang dituju.
2. Terhindari dari aksi skimming ATM
Foto: BCA
Penipuan atau aksi skimming ATM sangat marak terjadi dan banyak juga korban yang sudah merasakannya. Dengan metode pindai QRIS, pengguna tidak perlu lagi menarik uang di ATM atau menuliskan nomor rekening yang dapat berpotensi diretas atau ditipu.
3. Transaksi akan tercatat otomatis dan dapat dilihat di riwayat transaksi
Sama halnya dengan transaksi transfer konvensional, transaski QRIS juga tercatat riwayatnya dalam aplikasi m-banking atau e-wallet yang kalian miliki. Jadi, kalian tidak perlu khawatir apabila terjadi kesalahan pencatatan atau pengiriman karena akan secara otomatis tercatat di data transaski akun kalian.
Cara Bayar PBB-P2 melalui QRIS
Lalu, bagaimana cara pembayaran PBB-P2 melalui QRIS? Simak langkah-langkah berikut ini yang dikutip dari situs Bapenda Jakarta.go.id
1. Lengkapi data diri kalian di situs pajakonline per-daerah domisili
Foto: Kompas.com (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)
2. Apabila pembayaran PBB kalian kurang dari 2 juta rupiah, kalian bisa menggunakan fitur QRIS Dinamis yang ada di portal atau situs tersebut.
3. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-wallet atau rekening yang kalian miliki.
Foto: duitku.com
Sangat mudah, bukan? Kemudahan yang sudah ditawarkan dan disediakan oleh penyedia jasa perlulah kita apresiasi dan gunakan sebaik mungkin. Hindari transaksi yang mencurigakan yang tidak dinaungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ataupun Bank Indonesia. Berhati-hatilah dalam melakukan transaski dan selalu memantau riwayat transaksi yang kalian miliki di akun bank atau e-wallet. Mari kita tingkatkan digitalisasi dan modernisasi dalam sistem pembayaran yang disediakan.
(LA)