Foto: Tokenex
Teknologi.id - Tidak peduli menggunakan perangkat apa atau melakukan apa, data-data yang beredar di internet selalu bisa dilacak balik untuk menemukanmu.
Personally Identifiable Information (Informasi Identifikasi Pribadi) atau PII bisa hadir dalam berbagai bentuk, bahkan bisa terbentuk dan kamu tidak sadar. Data-data inilah yang digunakan untuk mengetahu hal-hal tentang dirimu, termasuk kebiasaan dan kesukaanmu.
Lebih jauh lagi, PII bisa digunakan untuk kejahatan dan bisa dijadikan sumber penghasilan untuk orang-orang jahat dengan cara mencuri identitasmu atau meng-hack akunmu.
Baca juga: 7 Mitos Dark Web yang Sering Bikin Netizen Salah Kaprah
Sebuah penyedia jasa otentikasi multifaktor Okta, menyebutkan ada 13 kategori data yang bisa dianggap sebagai PII:
1. Username dan password
2. Email dan pesan terkirim
3. Data yang dimasukkan ke form online
4. Profile online
5. Riwayat pencarian
6. Lokasi ketika online
7. Riwayat pembelian barang online
8. Riwayat internet
9. Postingan sosial media
10. Perangkat yang digunakan
11. Pekerjaan yang dilakukan secara online
12. Video yang ditonton online
13. Musik dan playlist yang diputar online
National Institute of Standards and Technology (NIST) Amerika Serikat mendeskripsikan PII sebagai informasi tentang seseorang yang diatur oleh agensi, termasuk informasi yang bisa digunakan untuk melacak identitas seseorang termasuk nama, tempat tanggal lahir, nomor penduduk, nama Ibu kandung, dan informasi lain yang terhubung atau bisa dihubungkan dengan individu, termasuk data kesehatan, pendidikan, keuangan, dan informasi pekerjaan.
Dari situ PII bisa dibagi ke dalam 2 bagian: linked data (data yang terhubung secara langsung dengan seseorang), dan linkable data (data yang tidak terhubung secara langsung dengan identifikasi namun bisa telusuri dengan beberapa linked data).
Baca juga: 6 Aplikasi Ponsel Peningkat Produktivitas untuk Para Mahasiswa
Beberapa bentuk PII yang ambigu seperti alamat IP masih diperdebatkan apakah bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Pada tahun 2009, sebuah kasus hukum yang menyeret Microsoft, hakim memutuskan bahwa alamat IP tidak termasuk ke dalam PII karena alamat IP digunakan untuk mengidentifikasi komputer, bukan individu.
Putusan ini bertentangan dengan kasus di New Jersey pada tahun 2008 yang menyebutkan pelanggan berhak dilindungi datanya termasuk alamat IP dan pedoman dari NIST yang menyebutkan alamat IP sebagai bagaian dari PII.
PII bisa digunakan secara sah maupun tidak sah. Bagaimanapun juga, menjaga data termasuk PII adalah hal yang wajib dilakukan untuk keamanan diri sendiri. Beberapa informasi memang tidak bisa diubah-ubah, misal data pada mobile banking, namun bukan berarti PII tidak bisa dijaga sendiri.
Baca juga: Mengapa Muncul Not Charging Ketika Mengisi Daya Macbook? Berikut Penjelasan dari Apple
Berikut beberapa cara yang direkomendasikan untuk menjaga PII:
1. Berhati-hati ketika memposting di sosial media. Password dan informasi pribadi mudah ditebak dari informasi yang disediakan di sosial media. Jika memungkinkan, batasi penggunaannya hanya untuk orang yang kamu kenal saja
2. Jangan simpan PII dalam bentuk fisik. Jika terpaksa, sembunyikan dengan baik.
3. Jangan berikan informasi pribadi begitu saja, tanyakan apa kebutuhannya dan bagaimana datamu akan dilindungi setelah itu
4. Tinggalkan dokumen sensitif seperti kartu penduduk dan passport di rumah, kecuali ketika dibutuhkan.
5. Rajin-rajinlah bersihkan riwayat browsing, cookies, dan file-file lain yang mengandung PII.
6. Gunakan VPN ketika mengirimkan informasi sensitif atau menggunakan Wi-Fi publik tanpa password
7. Gunakan mode incognito atau browser yang lebih aman dari pelacakan seperti Firefox.
(im)