Teknologi.id - Mulai hari ini 16 Desember 2019, pembeli ponsel Xiaomi di toko resmi (Authorized Mi Store) wajib membuka kardus dan mengaktifkan ponsel di tempat, setelah transaksi. Kenapa?
Country Director Xiaomi Indonesia, Alvin Tse dalam rilisnya menjelaskan, kebijakan baru dari Xiaomi Indonesia tersebut dilakukan untuk mencegah konsumen mendapatkan produk dari penjual (reseller) tidak resmi.
Baca juga: Daftar Pencarian Populer di Google Sepanjang Tahun 2019
"Untuk meminimalisir reseller tidak resmi, mulai 16 Desember 2019, kami meminta pengertian dari pengguna bahwa semua smartphone yang dibeli di Authorized Mi Store, diimbau untuk diaktifkan di toko kami," jelas Alvin.
Dilanjutkan Alvin, aktivasi yang dimaksud adalah membuka kardus di tempat, dan mengaktifkan ponsel hingga menampilkan layar Home.
"Unbox (buka kardus) sampai layar home, jadi bisa mengurangi potensi dijual lagi sebagai barang baru," kata Alvin.
Dalam rilis yang sama, Alvin mengatakan bahwa banyak pihak tidak bertanggung jawab yang menjual kembali produk Xiaomi dengan harga lebih tinggi dari harga yang disarankan Xiaomi.
Baca juga: Chrome Kini Bisa Beri Peringatan ke Pengguna Saat Password Dicuri
"Memerangi penjualan dari reseller yang tidak sah adalah upaya bersama, dan bekerja erat dengan pengguna kami sangat penting untuk keberhasilan keseluruhan pemberantasan pedagang tidak resmi yang dapat merugikan pembeli lain yang lebih berhak," kata Alvin.
Selain kebijakan baru tersebut, Alvin sekaligus memperkenalkan stiker garansi baru di kemasan ponsel Xiaomi. Stiker baru ini akan tertempel di sudut kiri atas kotak kemasan, menggantikan stiker lama yang sebelumnya berlambang Mi Bunny dengan latar bernuansa jingga.
(dwk)