Aturan Baru 2026: Registrasi SIM Card Wajib Rekam Wajah, Simak Cara Daftarnya

Algis Akbar . December 18, 2025

Foto: bogor.pikiran-rakyat

Teknologi.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah cara masyarakat mengaktifkan nomor ponsel. Mulai tahun 2026 mendatang, prosedur registrasi kartu SIM prabayar tidak lagi hanya mengandalkan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Setiap pengguna akan diwajibkan melakukan rekam wajah atau verifikasi biometrik sebagai syarat mutlak aktivasi. Langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan identitas digital dan memberantas praktik penipuan yang kian canggih.

Kebijakan ini muncul di tengah tingginya angka penyalahgunaan identitas untuk aktivitas ilegal, mulai dari judi online hingga pesan sampah yang mengganggu. Dengan sistem verifikasi wajah, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap nomor yang beredar di masyarakat benar-benar dimiliki oleh orang yang sah sesuai data kependudukan. Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah telekomunikasi Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang lebih bersih dan terlindungi dari ancaman siber.

Transformasi Prosedur Keamanan Identitas Digital

Penerapan aturan wajib rekam wajah ini merupakan transformasi besar dalam sistem keamanan siber nasional. Selama ini, data NIK dan KK dianggap rentan dibocorkan atau digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa seizin pemiliknya. Dengan tambahan verifikasi biometrik wajah, celah tersebut akan tertutup karena sistem memerlukan kehadiran fisik pengguna secara digital untuk mencocokkan wajah dengan data yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memberikan perlindungan ekstra. Dengan adanya kepastian kepemilikan nomor, risiko pencurian akun perbankan atau layanan digital lainnya yang berbasis nomor ponsel dapat ditekan secara signifikan. Aturan ini direncanakan akan berlaku menyeluruh, baik bagi pengguna baru yang ingin membeli kartu perdana maupun pengguna lama yang perlu melakukan pembaruan data identitas mereka.

Baca juga: Bjorka Kembali Beraksi! 128 Juta Data SIM Card WNI Diduga Bocor di Dark Web

Tahapan dan Prosedur Verifikasi Wajah dalam Registrasi 

Foto: ChatGPT

Untuk memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat, proses registrasi SIM card di tahun 2026 akan mengikuti alur yang terstruktur. Berikut adalah urutan langkah verifikasi wajah yang perlu dilakukan:

1. Input Data Identitas Standar

Pengguna terlebih dahulu harus memasukkan nomor NIK dan nomor KK melalui aplikasi resmi operator seluler atau perangkat di gerai resmi. Langkah pertama ini berfungsi sebagai validasi awal untuk menarik data kependudukan dasar dari basis data nasional.

2. Pemindaian Wajah Secara Real-Time

Setelah data teks tervalidasi, sistem akan mengaktifkan fitur kamera untuk proses rekam wajah. Di tahap kedua ini, pengguna wajib melakukan pemindaian wajah langsung atau liveness detection. Pengguna mungkin akan diminta untuk melakukan gerakan sederhana seperti berkedip atau menoleh untuk memastikan bahwa yang melakukan registrasi adalah manusia asli, bukan sekadar foto atau rekaman video.

3. Sinkronisasi dan Pencocokan Data Biometrik

Data visual yang terekam kemudian akan dikirim secara terenkripsi ke sistem Dukcapil. Pada langkah ketiga, teknologi kecerdasan buatan akan mencocokkan titik-titik biometrik wajah pengguna dengan foto yang ada pada basis data e-KTP. Proses ini berlangsung sangat cepat berkat integrasi sistem tingkat tinggi antara operator dan pemerintah.

4. Konfirmasi dan Aktivasi Layanan

Jika hasil pencocokan dinyatakan identik, sistem akan memberikan notifikasi berhasil. Langkah terakhir adalah aktivasi nomor kartu SIM yang kini sudah terikat secara permanen dengan identitas biometrik pemiliknya. Pengguna pun kini dapat menikmati layanan telekomunikasi dengan jaminan keamanan yang lebih kuat.

Dampak Strategis Terhadap Pengurangan Kejahatan Siber

Penerapan verifikasi wajah membawa dampak positif yang luas bagi ekosistem digital di Indonesia. Dari sisi industri, kebijakan ini akan mengakhiri era peredaran kartu SIM "bodong" yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk bersembunyi di balik anonimitas. Dengan identitas yang jelas, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan melalui nomor ponsel akan lebih mudah dilacak oleh pihak berwajib, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku penipuan maupun penyebar hoaks.

Selain itu, sektor perbankan dan fintech juga akan sangat terbantu dengan kebijakan ini. Proses verifikasi dua langkah atau OTP akan menjadi jauh lebih aman karena nomor ponsel yang digunakan sudah pasti milik orang yang bersangkutan. Hal ini menciptakan lingkungan ekonomi digital yang lebih terpercaya, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena masyarakat merasa lebih nyaman bertransaksi secara daring tanpa rasa takut identitasnya akan disalahgunakan.

Baca juga: Komdigi: Registrasi SIM Card dengan Face Recognition Siap Diterapkan Tahun Ini

Aturan baru registrasi SIM card dengan wajib rekam wajah pada tahun 2026 adalah langkah berani pemerintah untuk menciptakan keamanan digital yang komprehensif. Melalui empat langkah verifikasi yang sistematis, celah kriminalitas siber dapat dipersempit secara efektif. Meskipun ada perubahan prosedur yang lebih ketat, manfaat jangka panjang berupa perlindungan identitas dan keamanan transaksi akan dirasakan oleh seluruh pengguna telekomunikasi di Indonesia. Ini adalah evolusi teknologi yang diperlukan untuk masa depan digital yang lebih aman dan terpercaya.

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News.

(AA/ZA)

Share :