Waspada Pinjol 5 Menit Cair Ilegal, Ini Dia Ciri-ciri Pinjol yang Aman

Sekar Arum Pangastuti . July 29, 2024


Waspada Pinjol 5 Menit Cair Ilegal, Ini Dia Ciri-ciri Pinjol yang Aman
Foto: Umsida


Teknologi.id – Mendapatkan pinjaman dalam waktu singkat merupakan sebuah hal yang menggiurkan. Khususnya bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Sayangnya, keadaan tersebut malah dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal untuk mendapatkan nasabah. Pinjol ilegal ini biasanya menawarkan berbagai macam manfaat seperti dana cair 5 menit, tanpa BI Checking, dan persyaratan yang mudah. Masyarakat perlu  berhati-hati dengan pinjol illegal seperti ini. Meski menggiurkan, pinjol jenis ini diluar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut aplikasi pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

Aku Rupiah

Aplikasi Aku Rupiah menawarkan dana cepat cair dengan tenor yang panjang. Namun, aplikasi ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK. Artinya, aplikasi ini beroperasi tanpa adanya regulasi yang jelas sehingga apabila terjadi masalah, Anda sulit mencari perlindungan hukum.

CashCashNow

Meminjam uang di CashCashNow tidak aman. Terdapat ulasan dari peminjam di aplikasi ini bahwa mereka mengaku diancam sebelum tenggat waktu pembayaran dan banyak terjadi kebocoran data pada aplikasi ini. Sebelumnya, OJK telah menutup dan memblokir aplikasi ini.

Baca Juga: Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Periode Februari-Maret 2024, Simak Rinciannya

Ada Dana

Ada Dana menawarkan pinjaman dengan limit Rp 5 juta tanpa perlu BI Checking dan dengan proses pencairan dana yang mudah. Akan tetapi, Ada Dana merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan menetapkan suku bunga pertahun yang tinggi hingga 200%.

Abadi Dana

Platform Abadi Dana menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah dengan limit yang besar. Namun, Abadi Dana tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin beroperasi. Tidak ada transparasi mengenai platform Abadi Dana baik dari alamat perusahaan maupun email resmi. Abadi Dana telah diblokir oleh Kominfo.

Kredit Q

Kredit Q menawarkan limit pinjaman yang rendah yaitu Rp 1 juta hingga Rp 4 juta saja. Penetapaan limit yang rendah justru disukai masyarakat karena dinilai tidak memberatkan. Sebaliknya, Kredit Q malah menetapkan suku bunga yang tinggi per tahunnya hinga 120%. Peminjam di Kredit Q memiliki resiko terlilit hutang karena bunga akan lebih besar dari jumlah uang yang dipinjam.

Baca Juga: Daftar Kerja Malah Ditagih Pinjol, Intip Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan

Tunai Kita

Tunai Kita menjadi aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman 5 menit cair. Namun, Tunai Kita diduga menyalahi aturan pinjaman online. Aplikasi ini sudah diblokir oleh OJK.

KTA Mudah

KTA Mudah menawarkan limit pinjaman dari Rp 200 ribu hingga Rp 5 milliar. Namun, KTA Mudah sendiri tidak terdaftar di OJK. Email yang digunakan oleh KTA Mudah juga merupakan akun pribadi sehingga tidak terjamin kepercayaannya.

Baca juga: Daftar Kerja Malah Ditagih Pinjol, Intip Cara Cek KTP Agar Tidak Disalahgunakan

Pinjol di atas merupakan contoh aplikasi pinjol ilegal yang patut diwaspadai. Pada Juni lalu, OJK menetapkan 672 daftar pinjol ilegal. Maka dari itu, jika Anda hendak melakukan pinjaman online sebaiknya pastikan dulu aplikasi yang dipilih legal dan terdaftar di OJK. Selain itu, kenali ciri-ciri pinjol legal:

Terdaftar OJK

Aplikasi pinjol legal pasti terdaftar di OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.

Penawaran Pinjaman

Pinjol legal tidak menawarkan jasanya di saluran komunikasi pribadi baik lewat SMS, WhatsApp, dsb.

Pemeriksaan Riwayat Kredit

Pinjaman legal akan memeriksa riwayat kredit peminjam dulu. Hal ini berfungsi sebagai proses seleksi pemberian pinjaman.

Suku Bunga Jelas

Pinjol legal akan menetapkan suku bunga yang jelas sesuai dengan peraturan yaitu maksimal sebanyak 0,8% per hari. Selain itu, pinjol juga memiliki biaya administrasi dan penetapan denda yang jelas apabila peminjam terlambat melakukan pembayaran.

Sanksi Gagal Bayar

Pinjol legal akan menetapkan sanksi gagal bayar kepada peminjam yaitu selambat-lambatnya 90 hari. Jika lebih, maka peminjam akan masuk dalam daftar hitam Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat mengajukan pinjaman di platform lain.

Perlindungan Konsumen

Pinjol legal memiliki layanan aduan konsumen (costumer service).

Baca Juga: OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Hingga Rp 10 M

Identitas Pinjol

Pinjol legal mempunyai alamat kantor dan email bisnis yang jelas.

Penagihan Sesuai Standar OJK

Petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi penagih yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Demikian contoh pinjol ilegal dan ciri-ciri pinjol yang aman. Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap pinjol-pinjol ilegal dan dapat memastikan pinjol yang diambil aman.

Baca Berita dan Artikel lain di Google News

(sap)



Share :