Foto: PalTV
Teknologi.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses menyusun aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Dalam penyusunan tersebut, perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) direncanakan dapat memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menyatakan bahwa pihaknya tengah dalam proses menyelaraskan aturan tersebut.
"Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar." Kata Agusman dalam pertanyaan tertulis, Rabu (17/7/2024).
(Ilustrasi foto Agusman. Sumber foto: CNNIndonesia)
Pencairan dana pinjaman online tidak serta merta didapatkan oleh setiap peminjam. Terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi para instalasi perusahaan peminjam yang ingin melakukan pinjaman online dengan nilai tinggi. Beberapa kriteria yang ada antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen. Selain itu, pinjaman online tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.
Bukan tanpa alasan, penyusunan aturan baru tersebut didorong oleh berbagai kepentingan ekonomi masyarakat. Agusman menyatakan bahwa tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, aturan ini juga bertujuan agar target penyaluran pendanaan ke sektor produktif dapat mencapai 70% pada tahun 2028.
Sektor produktif sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Rumah Tangga, Kelompok Usaha Ekonomi, atau Kelompok Tani dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan pangan melalui pemanfaatan sumber daya lokal.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI." Jelas Agusman.
Ia menyebutkan bahwa per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 31,51%. Agusman menilai capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama tahun 2023-2024, yaitu sekitar 30-40%. Selain itu, laba industri LPBBTI mencapai Rp 277,02 miliar, naik dari bulan sebelumnya yang hanya Rp 173,73 miliar. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya penyaluran pendanaan bulanan.
Selain menambah jumlah pendanaan, kini OJK juga mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data pada transaksi pendanaan serta laporan dari LPBBTI agar kualitas data yang dilaporkan dapat meningkat. Pelaporan data transaksi dilakukan melalui Pusdafil atau Fintech Data Center (FDC). Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal Juli tahun ini.
Baca juga: Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir OJK Periode Februari-Maret 2024, Simak Rinciannya
Pelaksanaan aturan baru yang digadang dalam proses perencanaan tersebut disambut baik oleh para pelaku usaha. Dikutip dari PramborsFM, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana yang sedang disiapkan ini. Aturan baru tersebut menjadi salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Dari pernyataan tersebut, terlihat bahwa OJK mendengar saran-saran yang diajukan oleh pelaku usaha untuk memajukan perekonomian di Indonesia.
Pendanaan pinjaman online akan dialokasikan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dengan angka pendanaan UMKM sendiri yang rata-rata sudah di atas Rp2 miliar, OJK memilki target untuk menumbuhkan kredit. Hal ini sejalan dengan aturan baru yang menambahkan angka pinjaman online, dari yang awalnya hanya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Dari sisi pemerintah, Dr. (H.C) Puan Maharani selaku Ketua DPR RI juga menanggapi dengan baik rencana tersebut. Dilansir dari website resmi DPR RI, Puan menyatakan bahwa perlu adanya literasi komprehensif terkait peminjaman online.
"Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjaman online semakin banyak, sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar." Tutur Puan.
Ia juga mengarahkan pemerintah agar memberi pengawasan kepada Fintech (P2P) landing, terutama dalam masa pembuatan aturan baru. Perlu diketahui, peraturan baru tersebut belum dapat dipastikan waktu dan tanggal ketetapannya. Dalam diskusi antara OJK dan AFPI, peraturan tersebut ditargetkan selesai di tahun ini.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tinggalkan Komentar